Pihak Telkom mengatakan, pemblokiran Vimeo merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kemenkominfo pada 9 Mei 2014, terhadap penyedia jasa internet sejumlah situs web yang terindikasi mengandung unsur pornografi, judi, phising, SARA, atau Proxy.
Vice President Public Relations Telkom Arif Prabowo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah dan prosedur yang berlaku. "Apabila ada dalam database Trust+ yang harus diblok, tentu akan kami lakukan pemblokiran. Selama masih ada dalam database tersebut, kami akan mengikuti prosedur juga. Situs tersebut masih tetap diblokir," kata Arif saat dihubungi KompasTekno.
Situs Vimeo.com dikenal sebagai layanan berbagi video yang menampilkan konten beresolusi tinggi. Banyak pekerja kreatif yang menjadikan Vimeo sebagai referensi video bermutu.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Vimeo diblokir karena ada laporan dari tim Trust+ bahwa situs tersebut menampilkan konten pornografi. "Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," kata Tifatul lewat akun Twitter-nya.
Video seronok?
Para pengguna Twitter mengaitkan pemblokiran ini dengan isu beredarnya video aksi panggung penyanyi dangdut dengan goyang seronok di kampanye salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera. Video tersebut sudah diblokir di YouTube, tetapi tetap tersedia di Vimeo.
Namun, Tifatul membantah jika pemblokiran didasari alasan tersebut. "@GunturBastian_ @imanlagi ini video fitnah, tidak ada kampanye PKS spt itu. Kami sdh cek, itu acara seronok, lalu ditempeli spanduk PKS..." tulis Tifatul.
Metode Trust+ menjadi senjata utama Kemenkominfo untuk membersihkan konten internet dari konten negatif, termasuk pornografi dan perjudian. Namun, para aktivis mengkhawatirkan, kekuasaan itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Saat ini, Kemenkominfo sedang membuat rancangan peraturan menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, salah satunya karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.