Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hak untuk Dilupakan" di Revisi UU ITE Belum Berlaku

Kompas.com - 29/11/2016, 09:25 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa "The rights to be forgotten" yang ada di dalam revisi Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih belum berlaku.

Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan merupakan hak seseorang agar datanya dilupakan atau dihapus dari jagat maya jika dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dalam perkembangan sebuah kasus.

"Hak untuk dilupakan" merupakan ketentuan baru yang ditambahkan pada pasal 26 UU ITE.

Pemberlakuan muatan tersebut baru bisa dilakukan setelah pemerintah bersama berbagai pihak terkait, selesai menggodok acuan teknisnya. Selanjutnya, acuan teknis tersebut akan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Untuk mekanismenya, ini perlu pengaturan lebih lanjut di PP. Pasal ini (Rights to be Forgotten) sangat jelas harus ada PP-nya, karena itu belum bisa dijalankan,” terang Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan saat ditemui di kantornya, Senin (28/11/2016) malam.

“Amanat dari UU-nya mengatakan Rights to be Forgotten itu ditetapkan oleh pengadilan. Tapi soal mekanismenya masih harus dibicarakan lebih dulu. Nanti akan ada diskusi terbuka,” imbuhnya.

Menurut Semuel, diskusi terbuka itu akan digelar dengan berbagai organisasi, pakar hukum, budaya, sosial dan sebagainya, untuk membicarakan mekanisme penerapan Rights to be Forgotten. Namun saat ini belum jelas tenggat waktu pelaksanaan diskusi terbuka itu.

Dia juga menjanjikan bahwa mekanisme penerapan Rights to be Forgotten tidak akan bertentangan dengan UU lain yang sudah ada.

Untuk diketahui, dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku Senin (28/11/2016) itu terdapat sejumlah poin tambahan. Salah satunya mengenai Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan ini.

Hak ini membahas mengenai pemulihan nama baik setelah pengadilan menyatakan seseorang tidak bersalah, atau setelah durasi waktu tertentu. Namun proses pemberian hak tersebut belum jelas, sehingga mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

Berikut bunyi dari ketentuan yang berkaitan dengan "hak untuk dilupakan" di pasal 26 UU ITE:

3. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

4. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

Baca: 4 Poin Perubahan UU ITE Hasil Revisi yang Mulai Berlaku Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sennheiser Momentum True Wireless 4 Masuk Indonesia, TWS Flagship Rp 5 Juta

Sennheiser Momentum True Wireless 4 Masuk Indonesia, TWS Flagship Rp 5 Juta

Gadget
Chip Mediatek Dimensity 9300 Plus Resmi, Lebih Ngebut dan AI Lebih Pintar

Chip Mediatek Dimensity 9300 Plus Resmi, Lebih Ngebut dan AI Lebih Pintar

Hardware
Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Meluncur, Desain Mirip Apple Watch

Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Meluncur, Desain Mirip Apple Watch

Gadget
Apple Pencil Pro Meluncur, Bawa Fitur Meremas dan 'Haptic Feedback'

Apple Pencil Pro Meluncur, Bawa Fitur Meremas dan "Haptic Feedback"

Gadget
Pixel 8A Meluncur, Ponsel 'Murah' Google dengan Layar 120 Hz

Pixel 8A Meluncur, Ponsel "Murah" Google dengan Layar 120 Hz

Gadget
Foto Deepfake Rihanna dan Katy Perry Hadiri Met Gala 2024 Viral di X Twitter

Foto Deepfake Rihanna dan Katy Perry Hadiri Met Gala 2024 Viral di X Twitter

Internet
Chip Apple M4 Meluncur, Genjot AI dengan Neural Engine Lebih Kencang

Chip Apple M4 Meluncur, Genjot AI dengan Neural Engine Lebih Kencang

Hardware
Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

e-Business
Riset Canalys: Pasar Tablet Naik Tipis, Apple Masih Teratas

Riset Canalys: Pasar Tablet Naik Tipis, Apple Masih Teratas

e-Business
Pertama Kali, Sinyal Bluetooth Bisa Dikirim ke Satelit 600 Km di Orbit

Pertama Kali, Sinyal Bluetooth Bisa Dikirim ke Satelit 600 Km di Orbit

Internet
Tablet Apple iPad Air 2024 Meluncur, Ada Model Layar 13 Inci dan Pakai Chip M2

Tablet Apple iPad Air 2024 Meluncur, Ada Model Layar 13 Inci dan Pakai Chip M2

Gadget
iPad Pro 2024 Meluncur, Tablet Apple Paling Tipis dan Pakai Chip M4

iPad Pro 2024 Meluncur, Tablet Apple Paling Tipis dan Pakai Chip M4

Gadget
Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Software
Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Jadwal Maintenance 'Honkai Star Rail' Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Jadwal Maintenance "Honkai Star Rail" Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com