KOMPAS.com - US Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding yang diajukan Samsung terkait dengan berbagai hak paten. Salah satunya adalah hak paten fitur "slide-to-unlock" atau "membuka kunci perangkat dengan gerakan sapuan di layar".
Keputusan Mahkamah Agung AS membuat Samsung tidak puas hati. Sementara itu, Apple masih belum bersuara atas ditolaknya banding tersebut.
Samsung beranggapan bahwa pengadilan tidak berlaku adil. Mereka menganggap keputusan tersebut menguntungkan pihak Apple secara sepihak karena paten dari Apple dinilai tidak sah.
"Argumen kami didukung oleh banyak orang yang percaya bahwa pengadilan harus mendengarkan kasus tersebut untuk mengembalikan standar yang adil yang mendorong inovasi dan mencegah penyalahgunaan sistem paten," kata perwakilan Samsung, sebagaimana KompasTekno kutip dari The Verge, Selasa (7/11/2017).
Baca juga : Nokia Gugat Apple soal Lisensi Hak Paten
Pada tahun 2014, pengadilan sebenarnya sudah memenangkan Apple terharap paten tersebut. Samsung dinilai bersalah karena memakai fitur slide-to-unlock tanpa izin dari Apple. Kala itu, pengadilan AS telah mengabulkan tuntutan Apple terhadap Samsung.
Apple dikatakan sebagai pemilik resmi hak paten tersebut. Oleh karena itu, pengadilan AS mendenda Samsung sebesar 119,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Samsung tidak terima atas hasil keputusan pengadilan AS. Perusahaan tersebut pun akhirnya mengajukan banding. Kini, tiga tahun setelahnya, kasus ini selesai karena pengadilan tertinggi di AS telah menolak banding tersebut.
Selesainya perkara ini bukan berarti kasus perebutan paten antara Apple dan Samsung benar-benar usai. Keduanya masih ada beberapa pertarungan hak paten lagi di pengadilan.
Baca juga : Teknologi Fast Charging Apple Dituduh Langgar Hak Paten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.