KOMPAS.com — Instagram resmi memblokir akun Komik Muslim Gay, Alpantuni. Pemblokiran ini dilakukan setelah Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima laporan publik dan meminta untuk dilakukan verifikasi.
Dari hasil verifikasi, semua konten yang diunggah akun Instagram Alpantuni disebut memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Tercatat, mulai hari ini, Rabu (13/2/2019) pukul 05.00 pagi, akun tersebut tidak bisa diakses lagi," tulis Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.
Baca juga: Mesin Pengais Internet Indonesia Disodori Kata Pornografi, Hasilnya?
Beberapa hari lalu, akun Instagram Alpantuni cukup ramai diperbincangkan karena menceritakan seorang laki-laki gay Muslim yang taat beribadah. Pesan berantai pun beredar, dan meminta masyarakat untuk memblokir akun tersebut.
Kominfo menyambut baik masyarakat yang sigap melaporkan akun tersebut sehingga proses pemblokiran bisa cepat dilakukan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan akun-akun media sosial yang meresahkan, termasuk akun palsu atau mengandung konten negatif melalui akun Twitter @aduankonten, situs web aduankonten.id, atau nomor WhatsApp 08119224545.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.