Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Jadi 11 Persen, Harga Smartphone di Indonesia Tidak Naik

Kompas.com - 01/04/2022, 11:34 WIB
Reska K. Nistanto

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan sejatinya bakal berdampak pada berbagai Barang Kena Pajak (BKP), salah satunya adalah smartphone.

Meski demikian, vendor-vendor ponsel di Indonesia kompak belum akan menaikkan harga jual smartphone mereka bagi konsumen di Indonesia.

Head of MX Product Marketing Samsung Indonesia Selvia Gofar mengatakan bahwa Samsung mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia dan mengatakan bahwa tidak ada kenaikan harga perangkat, meski tarif PPN naik menjadi 11 persen.

Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Dampaknya Bagi Operator Seluler dan Pelanggan

"RRP (Retail Recommended Price) Samsung sudah termasuk dengan PPN, dan hampir semua RRP (harga) produk kami tidak mengalami kenaikan," ujar Selvia dihubungi KompasTekno, Rabu (30/3/2022).

Sementara Head of Public Relations Xiaomi Indonesia, Stephanie Sicilia memastikan bahwa pihaknya akan tetap menggunakan harga lama untuk berbagai produk Xiaomi yang dijual di Indonesia.

"Xiaomi Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga pada produk Xiaomi," ujar Stephanie.

Senada dengan Samsung dan Xiaomi, Oppo melalui Public Relations Manager Indonesia, Aryo Meidianto juga mengatakan bahwa hingga saat ini kenaikan/penurunan harga belum ditetapkan untuk produk-produk Oppo di Indonesia.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Ponsel di Indonesia Bakal Makin Mahal?

Pun demikian dengan Realme, yang menjelaskan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya bisnis Realme di Tanah Air, usai pemerintah menerapkan PPN menjadi 11 persen.

"Realme akan memantau dan mengevaluasi pada operasional bisnis kami terlebih dahulu dan (lalu) membuat strategi untuk menanggapi hal tersebut (kenaikan tarif PPN)," ujar Palson kepada KompasTekno, dihubungi secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com