KOMPAS.com - Masyarakat terus dihimbau dengan penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) secara legal dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya saat ini masih kerap ditemui beragam pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Maka dari itu sebelum menggunakan layanan pinjaman online adakalanya untuk selalu mengecek secara berkala daftar pinjol legal di situs resmi OJK. Seperti biasa secara berkala OJK akan merilis daftar pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK dan legal per Januari 2023.
Dilansir dari situs resmi ojk.go.id terdapat info terbaru mengenai penghentian kegiatan usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi terlampir sehingga saat ini PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Selain itu terdapat perubahan alamat situs PT Indonesia Fintopia Technology yang semula indo.geteasycash.asia menjadi easycash.id. Untuk mengetahui lebih lanjut daftar 102 pinjol legal berikut ini daftarnya.
Baca juga: Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id
Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait daftar pinjol legal dengan izin OJK dapat menuju tautan berikut ini.
Baca juga: Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo
Selain mengetahui daftar nama - nama perusahaan pinjaman online yang legal, masyarakat juga dimudahkan dengan mengecek nama - nama perusahaan pinjol yang ilegal pada laman resmi OJK berikut ini.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengeceknya melalui WhatsApp OJK di 081157157157, call center 157, dan Instagram @kontak157.
OJK juga menghimbau untuk memastikan kebutuhan dan kemampuan kreditur untuk melunasi pinjaman dan memahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.