Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Kompas.com - 09/07/2023, 10:45 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki setiap karyawan yang aktif bekerja di berbagai perusahaan. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Adapun bagi karyawan yang tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya jaminan hari tua, pensiun, asuransi kecelakaan kerja, dan lainnya.

Peserta yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan juga akan secara rutin membayar iuran per bulan berdasarkan nominal tertentu. Saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicek via aplikasi JMO.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pun juga dapat mengklaim atau mencairkan saldo tersebut. Prosedur pencairan juga bisa dilakukan secara praktis dan online via aplikasi JMO yang bisa Anda unduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Bagi Anda yang ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan via online, selengkapnya berikut ini prosedurnya dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: 2 Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Website dan Aplikasi

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

  • Download aplikasi JMO di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  • Daftar akun atau login menggunakan e-mail dan password
  • Selanjutnya pada menu utama pilih “Jaminan Hari Tua”
  • Kemudian klik “Klaim JHT”
  • Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya akan muncul ketentuan yang berlaku. Pastikan telah tercentang hijau
  • Setelah itu muncil rincian saldo JHT
  • Klik “Selanjutnya”
  • Kemudian pilih salah satu “Sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Nantinya Anda akan diarahkan pada halaman pengecekan data. Pastikan data sudah benar dan valid kemudian klik “Sudah”
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar
  • Selanjutnya lengkap data NPWP dan nomor rekening aktif dan klik “Selanjutnya”
  • Pada halaman konfirmasi JHT nantinya Anda diharuskan melakukan pengecekan data kembali dan klik “Konfirmasi”
  • Selanjutnya pengajuan pencairn saldo JHT akan diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”
  • Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari

Baca juga: Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO

Perlu diperhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa jenis klaim, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Masing-masing jenis klaim juga memiliki syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menuju tautan berikut ini. Semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com