KOMPAS.com - Cara daftar kartu Telkomsel dibutuhkan oleh pengguna saat akan mengaktifkan nomor Telkomsel. Pengguna wajib meregistrasi kartu prabayarnya menggunakan NIK yang ada di KTP dan KK sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 12/2016.
Registrasi kartu ini juga bermanfaat untuk menghindari pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar dalam kegiatan kriminal. Selain itu, proses registrasi kartu tidak hanya dilakukan oleh pengguna baru, tetapi juga pengguna lama.
Pada operator Telkomsel sendiri, cara daftar kartu Telkomsel bisa dilakukan melalui tiga metode, melalui telepon, SMS, dan kode USSD *444#. Sebelum melakukan pendaftaran nomor Telkomsel, pengguna harus menyiapkan NIK e-KTP dan KK.
Lantas, bagaimana langkah-langkah melakukan pendaftaran kartu Telkomsel dan cara mengecek registrasinya? Berikut ini tutorialnya.
Baca juga: Sinyal 3G Telkomsel di 504 Kota Dimatikan, Cek Wilayah Anda Ini Caranya
Baca juga: Sinyal 3G Telkomsel Dimatikan, Begini Cara Ganti Kartu 3G ke 4G
Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran/registrasi kartu Telkomsel hanya dapat dilakukan untuk maksimal tiga nomor pelanggan per satu NIK. Dilansir dari laman resmi Telkomsel, apabila pengguna ingin melakukan pendaftaran nomor Telkomsel lebih dari batas maksimal maka dapat menuju gerai Telkomsel terdekat. Itulah cara daftar kartu Telkomsel dan cek registrasinya. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.