Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital dan Cara Membuatnya

Kompas.com - 22/07/2023, 14:45 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital terus digalakan pemerintah. Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP Digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lantas, sebenarnya apa itu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital? KTP Digital sejatinya telah diperkenalkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2021. Akan tetapi, tak semua masyarakat mungkin telah mengetahuinya.

Baca juga: Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

Oleh karena itu, artikel ini bakal menjelaskan mengenai KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital. Bila tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai apa itu KTP Digital.

Apa itu KTP Digital?

Untuk diketahui, penyelenggaran KTP Digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Data kependudukan digital itu tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP Digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui

KTP Digital bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?

Di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD.

Baca juga: Apa Itu Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta?

Cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD

Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital di aplikasi IKD, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah in, sebagaimana dilansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone)
  • Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
  • Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
  • Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
  • Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
  • Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
  • Kini, KTP digital berhasil dibuat.

Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP Digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Di aplikasi IKD, masyarakat juga dapat mengakses data keluarga dalam KK digital.

Cukup mudah bukan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD? Itulah penjelasan mengenai cara membuat KTP Digital.Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot-repot lagi untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.

Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan itu nantinya juga dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Dengan  saat ini sudah bisa mulai membuat KTP digital, lalu KTP digital apakah wajib dimiliki?

Dikutip dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, KTP digital tidak jadi sesuatu yang wajib. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.

Baca juga: Apa Itu Flo yang Viral karena Bikin Pengemudi Bisa Bayar Tol Tanpa Berhenti?

Kemudian, Zudan juga menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Pemerintah masih tetap akan menyediakan layanan konvensional. Fungsi KTP digital saat ini, dikatakan Zudan, adalah untuk melengkapi e-KTP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com