Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan E-KTP dan KTP Digital yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 31/03/2023, 13:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lantas, apa itu KTP digital?

Untuk diketahui, penyelenggaran KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Baca juga: Ramai Scan E-KTP di Instagram Bisa Timbul Hologram, Begini Cara Membuatnya

Data tersebut tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan.

Dengan adanya format baru kartu penduduk ini, lantas apa perbedan e-KTP dan KTP digital? Meski keduanya punya kemiripan, e-KTP dan KTP digital memiliki sejumlah perbedaan. Selengkapnya, berikut adalah perbedaan e-KTP dan KTP digital.

Perbedaan e-KTP dan KTP digital

1. Bentuk fisik

Perbedaan e-KTP dan KTP digital yang pertama adalah bentuk fisiknya. Sebagaimana umum diketahui, e-KTP memiliki bentuk berupa kartu fisik. Sedangkan bentuk KTP digital, sesuai namanya, yaitu berupa gambar KTP dan QR code digital.

2. Tampilan data

Perbedaan berikutnya terletak di tampilan data. Di e-KTP, data kependudukan perlu dicetak pada kartu fisik. Sementara itu, data kependudukan di KTP digital ditampilkan pada gambar KTP digital yang terdapat pada aplikasi ponsel.

3. Letak penyimpanan

Dikutip dari laman Indonesia Baik, perbedaan e-KTP dan KTP digital yang ketiga adalah e-KTP biasa tersimpan pada tempat-tempat penyimpanan fisik seperti dompet, sedangkan KTP digital tersimpan pada aplikasi ponsel.

4. Cara mengakses

Untuk mengakses e-KTP, pengguna tidak perlu memakai ponsel dan koneksi internet karena bisa langsung diambil dari tempat penyimpanan fisiknya. Sementara itu, untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.

5. Kemudahan

Untuk mengurus beberapa hal, e-KTP biasanya perlu difotokopi. Dengan data kependudukan yang didigitalisasi di KTP digital, fotokopi untuk melengkapi administrasi semacam itu kemungkinan besar tak lagi dibutuhkan di masa depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com