Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 26/09/2023, 12:40 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja periode 2023 (pendaftaran CPNS dan PPPK 2023) mewajibkan peserta untuk membubuhkan e-meterai atau meterai elektronik di dokumen persyaratan.

Beberapa dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu dibubuhkan e-meterai dengan nominal Rp 10.000 (e-meterai Rp 10.000) antara lain surat lamaran dan surat pernyataan keaslian dokumen.

Baca juga: Cara Swafoto di SSCASN dan Ketentuannya buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Lantaran terdapat kewajiban untuk membubuhkannya dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta kiranya penting mengetahui cara menggunakan e-meterai. Lantas, bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

Jika belum mengetahui cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, tak usah khawatir. Artikel ini bakal menjelaskan secara lengkap cara menggunakan e-meterai dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Cara beli e-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sebelum membubuhkan di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, peserta perlu membeli e-meterai terlebih dahulu. Pembelian e-meterai yang khusus untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dapat dilakukan di website meterai-elektronik.com.

Akan tetapi, sebelum bisa beli e-meterai, peserta perlu registrasi akun terlebih dahulu. Registrasi akun e-meterai bisa dilakukan melalui website SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), yang dipakai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Jadi, cara beli e-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

  • Buka website ini https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan lakukan login akun SSCASN.
  • Setelah itu, pada menu pengunggahan dokumen, klik opsi “Cek Akun E-Meterai”.
  • Kemudian, bakal muncul jendela untuk loginakun e-meterai. Jika belum punya, silakan klik opsi “Registrasi E-meterai”.
    Ilustrasi cara registrasi akun e-meterai untuk membeli e-meterai dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.youtube.com/BKNgoidofficial Ilustrasi cara registrasi akun e-meterai untuk membeli e-meterai dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Buat akun e-meterai dengan memasukkan alamat e-mail aktif dan membuat password. Tautan aktivasi akun bakal dikirim ke alamat e-mail tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun.
  • Setelah memiliki akun, pengguna bisa membeli e-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Untuk membeli e-meterai, silakan kunjungi website ini https://meterai-elektronik.com.
  • Kemudian, login menggunakan akun e-meterai yang tadi telah dibuat di website SSCASN.
  • Setelah itu, klik menu “Pembelian” pada website meterai-elektronik.com.
    Ilustrasi cara beli e-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara beli e-meterai buat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Masukkan jumlah e-meterai yang hendak dibeli sesuai kebutuhan.
  • Terakhir, selesaikan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih dan e-meterai bakal ditambahkan ke akun.

Itulah cara beli e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Setelah membeli, peserta kini bisa mulai menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Adapun cara menggunakan e-meterai adalah sebagai berikut.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Webcam.js Error saat Swafoto SSCASN 2023

Cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

  • Buka website ini https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan lakukan login akun SSCASN.
  • Setelah itu, pada menu pengunggahan dokumen, klik opsi “Cek Akun E-Meterai” dan login akun e-meterai.
  • Selanjutnya, bakal muncul informasi e-meterai yang dimiliki.
  • Setelah berhasil login, silakan klik opsi “Unggah” pada dokumen yang hendak diunggah dan memerlukan e-meterai.
  • Kemudian, klik opsi “Unggah PDF yang belum ada e-meterai”.
    Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.youtube.com/BKNgoidofficial Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
  • Berikutnya, unggah dokumen persyaratan yang telah ditandatangani dan hendak dibubuhi e-meterai.
  • Setelah terunggah, atur posisi e-meterai sesuai letaknya dan klik opsi “Unggah e-meterai”.
  • Kini, peserta berhasil mengunggah dokumen dengan sudah terdapat e-meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.youtube.com/BKNgoidofficial Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Cukup mudah bukan cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Perlu diketahui, pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui website https://meterai-elektronik.com.

Jika sudah membubuhkan e-meterai pada dokumen di website tersebut, pada menu pengunggahan dokumen di website SSCASN, peserta tinggal klik opsi “Unggah dokumen yang sudah ada e-meterai”.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Sebagai informasi tambahan, pembubuhan e-meterai merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 serta syaratnya

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023 terdiri dari beberapa proses. Adapun tiap proses dalam cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akun SSCASN 2023 di website https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Memilih formasi CPNS atau PPPK 2023 yang tersedia.
  3. Mengikuti seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
  4. Mengikuti seleksi kompetensi CPNS dan PPPK 2023.
  5. Pengumuman kelulusan

Itulah cara daftar CPNS dan PPPK 2023 secara umum. Penjelasan yang spesifik di tiap alur atau proses tersebut bisa dibaca lebih lanjut dalam dokumen petunjuk teknis pendafaran CPNS dan PPPK 2023 dari Badan Kepegawaian Negara melalui tautan ini.

Untuk diketahui pula, sebelum melakukan pendaftaran, peserta hendaknya telah mehami syarat yang dibutuhkan. Dikutip dari laman resmi SSCASN, adapun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 secara umum adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com