Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Pemadanan NIK dan NPWP via Online

Kompas.com - 25/11/2023, 17:05 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan wajib pajak pribadi segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan agar memudahkan pelayanan wajib pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Pemadanan NIK dan NPWP ini dapat dilakukan hingga batas 31 Desember 2023. Sehingga per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.

Untuk pemadanan NIK dan NPWP, pengguna dapat melakukannya via online di situs pajak.go.id dengan login menggunakan NPWP dan kata sandi. Lantas bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP via online? Selengkapnya berikut ini tutorialnya dilansir dari laman www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat

Cara pemadanan NIK dan NPWP

ilustrasi cara pemadaan NPWP dan NIKKompas.com/soffyaranti ilustrasi cara pemadaan NPWP dan NIK

  • Login pada situs web via pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi
  • Masukkan juga kode keamanan mengikuti tulisan warna biru pada gambar di samping kiri
  • Setelah berhasil login, masuk ke menu “Profil”
  • Di sini Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Jenis data yang bisa diperbarui, seperti data ttama (NIK), data lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan data anggota keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini
  • Setiap melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori, pastikan untuk menyimpan data tersebut dengan klik tombol “Ubah Data”
  • Pada bagian “Data Utama” apabila Anda melihat pemutakhiran data, maka Adan bisa melakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom NIK/NPWP16
  • Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama pada sistem, maka Anda akan menerima notifikasi “Data ditemukan” dan di samping tombol “Cek” muncul tanda centang dan keterangan “Valid”
  • Langkah terakhir klik tombol “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya di layar
  • Kini pemadanan NIK dan NPWP sudah siap. Anda bisa login ke www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online via Aplikasi Gopay

Demikian cara pemadanan NIK dan NPWP secara online. Untuk informasi selengkapnya, pengguma bisa menuju situs www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com