KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan wajib pajak pribadi segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan agar memudahkan pelayanan wajib pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Pemadanan NIK dan NPWP ini dapat dilakukan hingga batas 31 Desember 2023. Sehingga per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya menggunakan NIK dan berlaku seterusnya.
Untuk pemadanan NIK dan NPWP, pengguna dapat melakukannya via online di situs pajak.go.id dengan login menggunakan NPWP dan kata sandi. Lantas bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP via online? Selengkapnya berikut ini tutorialnya dilansir dari laman www.pajak.go.id
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online via Aplikasi Gopay
Demikian cara pemadanan NIK dan NPWP secara online. Untuk informasi selengkapnya, pengguma bisa menuju situs www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.