Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

Kompas.com - Diperbarui 14/02/2024, 07:10 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu (14/2/2024). Untuk ikut serta dalam pemungutan suara, masyarakat harus tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).

Jelang hari H Pemilu 2024, masyarakat biasanya akan mendapat surat pemberitahuan atau undangan. Surat ini akan dikirimkan ke rumah warga selambat-lambatnya H-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.

Isi surat undangan pemilu meliputi nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan lokasinya, serta tata cara pemberian suara.

Namun, jika belum menerima undangan Pemilu 2024, apakah pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya?

Pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara.

Baca juga: Situs KawalPemilu 2024 Meluncur, Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pilpres

Sebelum itu, pemilih yang tak dapat undangan harus mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum. Masyarakat juga harus mengetahui nomor TPS dan lokasinya untuk memilih.

Berikut link cek TPS dan cek daftar DPT untuk mencoblos besok

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Lalu, klik "Pencarian"
  • Jika pemilih terdaftar di DPT, situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
  • Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "Data anda belum terdaftar!".

Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Link cek TPS untuk Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Link cek TPS untuk Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024.
Cek lokasi TPS di Google Maps

Di situs cekdptonline.kpu.go.id, pemilih akan melihat alamat potensial TPS berikut peta Google Maps. Disebut potensial karena tidak semua lokasi TPS yang ditampilkan di Google Maps ini akurat.

Pemilih bisa mengeklik ikon "+/-" untuk memperbesar atau memperkecil peta. Atau, pemilih juga bisa mengeklik peta.

Nantinya, pemilih akan dialihkan ke aplikasi/situs Google Maps untuk melihat lokasi potensial TPS. Di Google Maps, klik "Directions" > "Start" untuk melihat rute menuju TPS.

Pantauan KompasTekno, ada kasus peta Google Maps yang tidak terdeteksi/tidak muncul. Untuk itu, pengguna perlu secara manual mencarinya di Google Maps. Berikut caranya.

  • Buka aplikasi/situs Google Maps
  • Ketikan alamat potensial TPS di kolom pencarian Google Maps
  • Klik "Directions"
  • Lalu klik "Start" untuk melihat rute menuju TPS.

Sepengalaman kami, nomor TPS dan alamat potensial TPS di situs cekdptonline.kpu.go.id sesuai dengan surat pemberitahuan pemilu yang kami terima.

Meski begitu, karena dicantumkan sebagai "alamat potensial TPS", lokasi TPS bisa saja tidak akurat. Jadi, pemilih harus menyiapkan waktu untuk mencari lokasi TPS terlebih dahulu di hari-H.

Baca juga: Awasi Pilpres, Masyarakat Bisa Upload Hasil Penghitungan TPS ke Situs KawalPemilu

Apa yang harus dibawa ke TPS?

Suasana pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 di Riyadh Arab Saudi, Jumat (9/2/2024).Dokumentasi PPLN Riyadh Suasana pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 di Riyadh Arab Saudi, Jumat (9/2/2024).
Untuk mencoblos pada Pemilu 2024, ada dokumen yang wajib dibawa saat akan memilih di TPS pada 14 Februari 2024. Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS.

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com