KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu (14/2/2024). Untuk ikut serta dalam pemungutan suara, masyarakat harus tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).
Jelang hari H Pemilu 2024, masyarakat biasanya akan mendapat surat pemberitahuan atau undangan. Surat ini akan dikirimkan ke rumah warga selambat-lambatnya H-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.
Isi surat undangan pemilu meliputi nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan lokasinya, serta tata cara pemberian suara.
Namun, jika belum menerima undangan Pemilu 2024, apakah pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya?
Pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara.
Baca juga: Situs KawalPemilu 2024 Meluncur, Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pilpres
Sebelum itu, pemilih yang tak dapat undangan harus mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum. Masyarakat juga harus mengetahui nomor TPS dan lokasinya untuk memilih.
Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Di situs cekdptonline.kpu.go.id, pemilih akan melihat alamat potensial TPS berikut peta Google Maps. Disebut potensial karena tidak semua lokasi TPS yang ditampilkan di Google Maps ini akurat.
Pemilih bisa mengeklik ikon "+/-" untuk memperbesar atau memperkecil peta. Atau, pemilih juga bisa mengeklik peta.
Nantinya, pemilih akan dialihkan ke aplikasi/situs Google Maps untuk melihat lokasi potensial TPS. Di Google Maps, klik "Directions" > "Start" untuk melihat rute menuju TPS.
Pantauan KompasTekno, ada kasus peta Google Maps yang tidak terdeteksi/tidak muncul. Untuk itu, pengguna perlu secara manual mencarinya di Google Maps. Berikut caranya.
Sepengalaman kami, nomor TPS dan alamat potensial TPS di situs cekdptonline.kpu.go.id sesuai dengan surat pemberitahuan pemilu yang kami terima.
Meski begitu, karena dicantumkan sebagai "alamat potensial TPS", lokasi TPS bisa saja tidak akurat. Jadi, pemilih harus menyiapkan waktu untuk mencari lokasi TPS terlebih dahulu di hari-H.
Baca juga: Awasi Pilpres, Masyarakat Bisa Upload Hasil Penghitungan TPS ke Situs KawalPemilu
Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.