Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Penyadapan Divonis Melanggar Hukum

Kompas.com - 11/05/2015, 15:30 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

Sumber ENGADGET

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Amerika Serikat menyatakan, tindakan NSA memata-matai data pribadi pada ponsel warga melanggar hukum. Kelompok agen intelijen AS tersebut terbukti melampaui amanat yang diberikan pemerintah.

"NSA melebihi lingkup yang telah ditentukan Kongres,'' begitu bunyi putusan tertulis pada sidang banding, sebagaimana dilaporkan Engadget dan dihimpun KompasTekno, Jumat (8/5/2015).

Isu pelanggaran privasi oleh NSA sudah dipublikasikan Edward Snowden sejak dua tahun lalu. Namun, baru sekarang kasus ini benar-benar ditindak hukum secara tegas.

Walau putusan menyatakan program tersebut ilegal, disinyalir aksinya bakal terus dilancarkan. Pasalnya, program bertajuk ''survey'' ini telah tertuang dalam aturan yang berlaku.

Dalam perundang-undangan ihwal kebebasan bertindak, pemerintah diizinkan mencari informasi dari perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.

Namun, tertuang pula ketentuan bahwa akses data oleh pemerintah hanya diperbolehkan pada keadaan darurat dan penting. Setiap akses ke data pribadi seseorang juga harus disetujui hukum terlebih dahulu.

Menanggapi putusan hakim, senator AS asal Arizona John McCain mengisyaratkan ketidakpuasannya. ''Kami punya wewenang memonitor semua komunikasi (warga)'' katanya.

Menurut McCain, harus ada keseimbangan antara pemenuhan hak privasi masyarakat dengan keamanan negara. Ia tak menampik jika pemerintah kepalang jauh menjadi ''penyusup'' bagi warganya.

Namun, ia mengimbau masyarakat untuk terus mengingat pentingnya pencegahan terhadap ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari siapa saja. ''Orang-orang tampaknya sudah lupa dengan peristiwa 9/11,'' McCain menuturkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com