Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Tidak Tegaskan Blokir Uber atau Grab

Kompas.com - 15/03/2016, 18:48 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara enggan menegaskan niatnya untuk memblokir atau membiarkan layanan dan aplikasi Uber atau Grab. Pihaknya akan fokus pada pencarian solusi untuk mengurai masalah yang sedang terjadi.

"Saya tidak bisa bilang akan blokir atau tidak. Faktanya ada aturan transportasi tapi fakta lainnya ada masyarakat yang membutuhkan transportasi umum lebih nyaman dan terjangkau. Kita tak boleh meniadakan hal ini," terangnya saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

"Bukan aplikasinya yang bermasalah, tapi bagaimana kita membentuk struktur terhadap usaha transportasi ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, salah satu solusi yang akan digodok adalah mendaftarkan layanan ride sharing seperti Uber dan Grab sebagai koperasi. Dia akan menemui Menteri Koperasi Anak Agung Gedr Ngurah Puspayoga.

Koperasi sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tersebut niatnya akan dipakai untuk mewadahi para pengemudi yang ikut serta dalam layanan Uber dan Grab.

Sebelumnya Rudiantara, perwakilan Menteri Perhubungan, yaitu Plt. Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo, serta Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjoni hari ini mengadakan pertemuan Grab dan Uber. Mereka membahas soal permohonan pemblokiran yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun Rudiantara mendadak meninggalkan rapat tersebut saat pembahasan masih berlangsung. Dia dipanggil Presiden Joko Widodo untuk segera hadir di istana.

Soal masalah ride sharing, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran situs serta layanan Grab dan Uber kepada Menkominfo.

Alasannya antara lain karena kedua perusahaan ride sharing itu melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jonan juga keberatan karena baik Uber maupun Grab, tidak memberi jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna layanannya.

Permintaan pemblokiran tersebut ditujukan spesifik kepada seluruh layanan serta aplikasi Uber dan GrabCar yang menggunakan mobil berpelat hitam sebagai angkutan umum. Jonan tidak menyebut keberatan terhadap layanan GrabBike, ojek berbasis aplikasi, yang juga ada di dalam aplikasi Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com