Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggan Pascabayar Perlu Registrasi SIM Card Pakai NIK dan KK?

Pengguna kartu pascabayar bisa tenang soal pendaftaran ini. Pasalnya, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh, kewajiban registrasi menggunakan NIK dan nomor KK hanya berlaku untuk pelanggan kartu prabayar.

"Tidak perlu lagi daftar ulang, karena sekarang yang jadi prioritas adalah prabayar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun belum meminta data ke Dukcapil untuk persoalan data pengguna kartu pascabayar itu," terang Zudan saat dihubungi KompasTekno, Selasa (31/10/2017).

Pengguna kartu pascabayar sendiri sebenarnya telah diminta untuk mengisi berbagai data pribadinya saat pertama kali mendaftar. Beberapa data pribadi yang mesti disertakan saat pendaftaran kartu prabayar adalah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat pengguna.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengumumkan bahwa pengguna kartu prabayar existing dan baru mesti mendaftarkan nomor teleponnya menggunakan NIK dan nomor KK. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui SMS ke 4444, situs resmi dan call center operator yang digunakan, atau dengan langsung mendatangi gerai.

Pengguna existing yang ingin mendaftar ulang diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Bila tidak melakukan daftar ulang hingga melewati waktu tersebut, maka nomor teleponnya akan diblokir secara bertahap.

Sementara itu, pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan nomor teleponnya jika belum mendaftarkan diri menggunakan NIK dan nomor KK.

https://tekno.kompas.com/read/2017/10/31/18430077/pelanggan-pascabayar-perlu-registrasi-sim-card-pakai-nik-dan-kk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke