Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Spotify Hadapi Tuntutan Rp 21 Triliun

Spotify dituduh menggunakan ribuan lagu dari Wixen Music Publishing tanpa memenuhi syarat lisensi yang semestinya. Layanan asal Swedia itu diminta membayar ganti rugi senilai 1,6 miliar dollar AS atau setara Rp 21 triliun.

Dalam dokumen tuntutan hukum, Spotify diakui telah membuat kesepakatan dengan label rekaman besar sebelum merilis layanannya untuk publik. Hanya saja, Spotify dikatakan tak memberikan hak yang setara ke para produsen musik.

“Hasilnya, Spotify telah membangun bisnis miliaran dollar AS di belakang para pencipta lagu dan label, yang musiknya digunakan Spotify tanpa membayar lisensi-lisensi yang semestinya,” begitu tercantum pada dokumen tuntutan hukum.

Wixen Music Publishing juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran lisensi oleh Spotify dilakukan dengan penuh kesadaran, sengaja, dan berulang kali. Artinya, Spotify dinilai memang berniat mengabaikan hak para produsen musik demi keuntungan sendiri, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Rabu (3/1/2018), dari Techcrunch.

Proses hukum ini diketahui dari dokumen tuntutan hukum yang tersebar. Kendati begitu, Spotify dan Wixen hingga kini masih enggan angkat bicara.

Spotify sedang menghadapi tuntutan bertubi-tubi. Sebelumnya, layanan itu juga terkena gugatan class action yang dinamai “Ferrick v. Spotify” untuk masalah serupa. Saat ini gugatan itu sudah masuk tahap penyelesaian hukum, di mana Spotify harus membayar ganti rugi 43 juta dollar AS atau setara Rp 581 miliar.

https://tekno.kompas.com/read/2018/01/03/08151537/spotify-hadapi-tuntutan-rp-21-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke