Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di AS, Sopir Uber yang Berkendara 12 Jam Harus Istirahat 6 Jam

Waktu mengemudi akan dihitung Uber berdasarkan waktu aktif pengemudi saat berkendara. Setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengemudi akan menerima sebuah notifikasi yang memintanya untuk beristirahat. Selama periode 'istirahat', pengemudi tidak akan bisa mengambil order penumpang.

Peraturan ini diterapkan Uber dengan dalih keamanan, baik bagi pengemudi maupun pengendara. Sebab, berkendara terlalu lama akan berdampak pada kelelahan, sehingga dapat menimbulkan risiko seperti kecelakaan.

"Kami ingin mendorong orang untuk menggunakan Uber secara bertanggung jawab," tulis juru bicara Uber, Susan Hendrick seperti dikutip KompasTekno dari Ars Technica, Rabu (14/2/2018).

Dihimpun KompasTekno dari blog resmi, Uber memberlakukan pengecualian terhadap batas waktu mengemudi di sejumlah negara bagian. Virginia misalnya yang memberlakukan waktu maksimal mengemudi selama 13 jam per 24 jam.

Pengecualian diterapkan Uber untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah setempat. Pasalnya, sejumlah wilayah AS memang memiliki peraturan tersendiri mengenai batas waktu maksimal mengemudi.

Meski mengurangi jam terbang, masih ada kemungkinan bahwa pengendara tersebut berada di belakang kemudi lebih dari waktu yang ditentukan. Sebab, sejumlah pengendara Uber tercatat ikut bergabung dengan Lyft, penyedia jasa serupa Uber.  

Sebelumnya, Lyft diketahui telah terlebih dahulu memasang peraturan batasan waktu mengemudi ini. Perusahaan transportasi pesaing Uber itu memberlakukan istirahat enam jam setelah bekerja 14 jam.

Jika pengemudi bergabung dalam dua kemitraan, secara otomatis celah ini dapat dimanfaatkan untuk tetap berkendara. Meski melebihi batas waktu yang ditentukan, cara ini tidak akan terdeteksi oleh aplikasi.

https://tekno.kompas.com/read/2018/02/14/07021017/di-as-sopir-uber-yang-berkendara-12-jam-harus-istirahat-6-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke