Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli

Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia.

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli.

Nomor IMEI bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan dengan mudah melalui laman imei.kemenperin.go.id.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," imbuh Ismail.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

"Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.

Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM. Whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

https://tekno.kompas.com/read/2020/04/17/15130017/awas-diblokir-cek-dulu-imei-ponsel-sebelum-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke