Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diduga Melanggar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun

Raksasa teknologi itu diduga melanggar paten yang terkait dengan hak digital. PMC sendiri diketahui merupakan perusahaan asal Sugarland, Texas, AS yang bergerak di bidang lisensi.

Atas keputusan tersebut, juri federal di Texas AS memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar 308,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.

Namun, Apple berpendapat bahwa PMC tidak memiliki produk apapun. Gugatan ini juga dikatakan Apple merupakan upaya PMC untuk memperoleh keuntungan dan merugikan konsumennya.

"Gugatan ini diajukan oleh perusahaan yang sebenarnya tidak pernah membuat atau menjual produk apa pun. Ini dilakukan hanya untuk menghambat inovasi dan merugikan konsumen kami," kata Apple dalam sebuah pernyataan.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Selasa (23/3/2021), Apple pun bakal mengajukan banding dalam beberapa waktu ke depan.

Gugatan yang diajukan PMC kepada Apple berawal sejak 2015 lalu. Ketika itu, layanan musik Apple, iTunes sempat dituding melanggar tujuh paten milik PMC.

Apple kemudian menggugat balik PMC di kantor paten AS. Namun, pengadilan banding Apple pada Maret 2020 lalu membatalkan keputusan tersebut.

Tuntutan hak paten yang diajukan oleh PMC tersebut tak hanya mengancam Apple saja, namun juga perusahaan teknologi lainnya, seperti Google, Amazon, dan Netflix.

Sebelumnya, Apple juga baru saja kena denda dari regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP. Denda tersebut dijatuhkan karena Apple tidak menyertakan kepala charger dalam paket pembelian iPhone 12 yang diluncurkan Oktober 2020 lalu.

Adapun denda yang harus dibayarkan Apple mencapai 1,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,3 miliar.

Pada Desember 2020, atau dua bulan setelah lini iPhone 12 diluncurkan, Procon-SP telah meminta agar vendor smartphone asal Amerika Serikat itu untuk menyediakan kepala charger di setiap pembelian perangkat.

https://tekno.kompas.com/read/2021/03/23/06300067/diduga-melanggar-hak-paten-apple-didenda-rp-4-4-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke