Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Mulai Tata Ulang Pita Frekuensi 2,3 GHz

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, refarming pita frekuensi 2,3 GHz ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital layanan seluler, dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

Hal ini mengingat masih adanya penggunaan pita frekuensi oleh operator seluler Telkomsel dan Smartfren yang tidak berdampingan, setelah lelang frekuensi 2,3 GHz pada Mei lalu.

"Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada bulan September 2021," kata Johnny melalui keterangan resmi kepada KompasTekno, Rabu (14/7/2021).

Menurut Johnny, penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz ini akan berlangsung di sembilan klaster yang telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz.

Adapun pihak-pihak yang telibat dalam refarming kali ini termasuk Telkomsel dan Smartfren yang menang lelang beberapa waktu lalu, serta operator Broadband Wireless Access (BWA), PT Berca Hardayaperkasa.

Untuk tahap awal, refarming dimulai di klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, hingga terakhir di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur.

Penataan blok Telkomsel dan Smartfren

Refarming kali ini dilakukan untuk menata ulang penggunaan pita frekuensi radio milik Telkomsel dan Smartfren yang tidak berdampingan (non-contiguous) di pita frekuensi 2,3 GHz.

Seperti diketahui, pada Mei lalu, Telkomsel dan Smartfren ditetapkan sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz oleh Kominfo.

Telkomsel mendapatkan dua blok pita frekuensi (blok A dan C) dengan total 20 MHz. Sementara Smartfren mendapatkan pita frekuensi 10 MHz di blok B.

Begitu pula dengan Smartfren, penggunaan pita frekuensinya tak berdampingan dan terpisah menjadi dua bagian, yakni di rentang 2,33-2,36 GHz, dan 2,37 dan 2,38 GHz.

Untuk itu, sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka selanjutnya wajib dilakukan refarming pada pita frekuensi 2,3 GHz.

"Spektrum frekuensi radio dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat, bahkan di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion)," kata Johnny.

Setelah refarming, penggunaan pita frekuensi Telkomsel akan difokuskan di rentang 2,3-2,35 GHz, sesuai dengan porsinya. Sementara penggunaan pita frekuensi Smartfren akan berada di rentang 2,33-2,39 GHz, juga disesuaikan dengan porsinya.

Lalu, penggunaan pita frekuensi operator Berca ikut disesuaikan di rentang 2,36-2,39 GHz.

Terkait penataan ulang ini, Kominfo mengaku sudah menyiapkan langkah teknis di antara operator pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk menghindari terjadinya gangguan.

Kementerian Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah, yaitu pada pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih satu hingga dua jam.

Muluskan 5G, optimalkan 4G

Penataan ulang pita frekuensi 2,3 GHz ini dilakukan juga untuk membuat layanan 5G lebih mulus. Sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.

"Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G," kata Johnny.

Ia menambahkan, pemerintah telah menerapkan kebijakan Netral Teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications(IMT) atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dan industri sebagai teknologi 3G, 4G, dan 5G.

"Kebijakan Netral Teknologi tersebut berlaku di seluruh pita frekuensi radio yang digunakan untuk menyediakan layanan seluler, termasuk pita frekuensi radio 2,3 GHz," jelas Johnny.

Menkominfo mengatakan, kebijakan Netral Teknologi tersebut diharapkan dapat mempermudah operator layanan seluler untuk memilih memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikan.

"Operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE) dan operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 atau yang lebih banyak dikenal dengan istilah 5G. Sepanjang operator seluler tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo," kata Johnny.

https://tekno.kompas.com/read/2021/07/14/20211587/kominfo-mulai-tata-ulang-pita-frekuensi-23-ghz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke