KOMPAS.com - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan. Fungsi NPWP sendiri agar warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.
Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Dulu, proses daftar NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sedangkan kini, Anda bisa daftar NPWP online lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat. Sebelum daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, di mana masing-masing punya syarat pendaftaran yang berbeda. Lalu, apa saja syarat untuk membuat NPWP? Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat NPWP Pribadi
NPWP pribadi merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah
Syarat NPWP Badan
NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit
Itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut cara membuat NPWP online:
Meski syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda, tergantung jenisnya, tapi untuk tahap pendaftarannya sama saja. Kemungkinan hanya berbeda saat mengisi data di formulir pendaftaran NPWP.
Demikian cara membuat NPWP online serta syaratnya, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/03/12/16150087/tak-perlu-ke-kantor-pajak-begini-syarat-dan-cara-membuat-npwp-online-