Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

KOMPAS.com - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan. Fungsi NPWP sendiri agar warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.

Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Dulu, proses daftar NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sedangkan kini, Anda bisa daftar NPWP online lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat. Sebelum daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, di mana masing-masing punya syarat pendaftaran yang berbeda. Lalu, apa saja syarat untuk membuat NPWP? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat NPWP Pribadi

NPWP pribadi merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi NPWP Suami
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Syarat NPWP Badan

NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit

  1. Fotokopi dokumen pendirian usaha
  2. Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit

  1. Fotokopi KTP salah satu pengurus
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat

Itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut cara membuat NPWP online:

Meski syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda, tergantung jenisnya, tapi untuk tahap pendaftarannya sama saja. Kemungkinan hanya berbeda saat mengisi data di formulir pendaftaran NPWP.

Demikian cara membuat NPWP online serta syaratnya, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/12/16150087/tak-perlu-ke-kantor-pajak-begini-syarat-dan-cara-membuat-npwp-online-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke