Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal yang Diblokir OJK

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas transaksi keuangan di Indonesia, kembali melaporkan daftar platform pinjaman online (pinjol) dan investasi yang ilegal serta merugikan masyarakat.

Dalam laporan terbaru per Maret 2022 itu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi setidaknya menemukan terdapat 105 platform pinjol ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.

Dikutip dari laman resmi OJK, temuan Satgas Waspada Investasi itu diperoleh dari upaya cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Selain dinyatakan ilegal, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran akses pada 105 platform pinjol ilegal tersebut. Kemudian, hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, antara lain:

  • 9 entitas melakukan money game;
  • 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 5 entitas lain-lain.

Pemblokiran akses diterapkan pula pada 20 platform investasi ilegal tersebut oleh Satgas Waspada Investasi. Tindakan pemblokiran akses sendiri ditujukan untuk mempersempit ruang gerak dari platform pinjol dan investasi ilegal.

Bila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, dapat melaporkan ke Layanan Konsumen OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Adapun daftar 105 pinjol dan 20 investasi ilegal terbaru per Maret 2022, yang berhasil ditemukan dan diblokir oleh Satgas Waspada Investasi adalah sebagai berikut:

Daftar investasi ilegal terbaru yang diblokir OJK

  1. One Kois Farm, penawaran investasi perikanan tanpa izin
  2. PT Infishta Digital Indonesia, equity crowdfunding tanpa izin
  3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia, modal ventura tanpa izin
  4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta, perdagangan robot trading tanpa izin
  5. PT Kaidah Network Sukses (PS89), perdagangan robot trading tanpa izin
  6. PT Trading Sukses Abadi, perdagangan robot trading tanpa izin
  7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad, penyelenggara forex tanpa izin
  8. Restro Success Club Training, penyelenggara forex tanpa izin
  9. Cryptoinmine, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  10. PT Dreamboat Kapital Indonesia, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  12. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy, penyelenggara aset kripto tanpa izin
  13. Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep, money game
  14. Indflux Investment, money game
  15. Zigstrade.com, money game
  16. Agtkomer.com, money game
  17. Borobudurs, money game
  18. Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

https://tekno.kompas.com/read/2022/04/19/12150067/daftar-105-pinjol-dan-20-investasi-ilegal-yang-diblokir-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke