Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balon Udara Liar Makin Mengkhawatirkan Penerbangan

Pada hari H lebaran tahun ini atau tanggal 2 Mei 2022, Airnav Indonesia sebagai pengelola navigasi penerbangan nasional menerima laporan dari pilot ada 35-40 balon berukuran besar yang terbang bebas di langit Pulau Jawa, misalnya di atas wilayah Jogja, Magelang, Semarang, Surabaya, dan Banyuwangi.

Jumlah ini bisa jadi hanya merupakan puncak gunung es, artinya bisa saja jumlahnya lebih dari itu hanya tidak ketahuan atau tidak dilaporkan oleh pilot, baik hari sebelumnya atau sesudahnya.

Selain itu, masih banyak daerah-daerah lain yang masyarakatnya mempunyai tradisi menerbangkan balon udara seperti di Pekalongan, Wonosobo dan Ponorogo.

Menurut laporan Airnav, pada tahun 2018 ada 112 kasus dan tahun 2019 ada 59 kasus terkait balon udara. Tahun 2020 dan 2021, jumlahnya menurun drastis karena pandemi. Jika pada hari lebaran tahun 2022 ini saja sudah ada 35 balon liar, tentu sangat mengkhawatirkan karena jumlahnya dalam satu tahun bisa jadi bertambah berlipat-lipat.

Di sejumlah media sosial banyak bertebaran gambar dan video bagaimana pilot melihat balon udara yang melintas di depan pesawatnya, atau simulasi yang menggambarkan bagaimana pesawat harus bermanuver karena di lintasannya ternyata ada balon udara.

Tentu ini sangat berbahaya karena pesawat penumpang beda dengan pesawat tempur yang harus bisa melakukan manuver kapan pun diinginkan pilot. Pesawat komersial justru harus terbang dengan smooth sesuai jalurnya, tenang, nyaman dan tentu saja harus selamat sampai tujuan.

Balon udara berukuran besar sangat berbahaya kalau sampai mengenai pesawat. Misalnya saja bisa menutupi kaca kokpit dan membutakan pandangan pilot, atau tersedot dan kemudian mematikan mesin pesawat. Kita berharap hal itu tidak terjadi karena akibatnya bisa fatal.
Lalu kenapa jumlahnya balon udara yang terbang bebas jumlahnya bisa sangat banyak?

Sosialisasi dan edukasi

Pemerintah dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara dan Airnav Indonesia serta pemerintah daerah dan organisasai kemasyarakatan di beberapa daerah sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung terhadap masyarakat. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi melalui media massa dan media sosial.

Sedangkan untuk edukasi, dilakukan festival balon udara di beberapa daerah. Dalam festival ini ada ketentuannya seperti ukuran dan bentuk balon udara. Dan tentu saja balonnya harus ditambatkan, tidak boleh dilepas liar.

Istilahnya yang dipakai pemerintah adalah masyarakat tetap boleh meneruskan tradisi menerbangkan balon udara tapi tidak boleh mengganggu keselamatan penerbangan.

Sanksi hukum

Selain sosialisasi dan edukasi, pemerintah juga menerapkan sanksi hukum bagi masyarakat yang tertangkap menerbangkan balon udara liar ini.

Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penerbangan pada tahun 2020 lalu telah berhasil membawa 4 orang terdakwa ke pengadilan yang kemudian dijatuhi sanksi pidana penjara selama tiga (3) bulan dan denda sebesar Rp 5 juta di Wonosobo.

Pada tahun 2021 juga telah dilakukan pemrosesan terhadap 3 orang tersangka di Wonosobo, 17 tersangka di Madiun dan 5 tersangka di Ponorogo.

Evaluasi

Keberadaan balon liar ini mengganggu keselamatan penerbangan. Padahal dalam prinsip penerbangan, keselamatan adalah prinsip utama di atas keamanan dan kenyamanan. Dengan demikian hal-hal yang mengganggu bahkan cuma berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan pun harus dihilangkan karena menyangkut nyawa manusia.

Sosialisasi, edukasi dan sanksi hukum telah diterapkan. Namun kenapa jumlah kasus penerbangan balon udara liar ini tetap terjadi dan jumlahnya semakin banyak?

Menurut hemat penulis, ada baiknya dilakukan evaluasi. Apakah sosialisasi dan edukasi ini sudah menggunakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang baik dan kompeten serta sudah tepat sasaran?

Jangan sampai sosialisasi dan edukasi dilakukan oleh personil yang tidak mengerti tentang bahayanya balon udara terhadap keselamatan penerbangan.

Jika tidak mengerti, dapat dimungkinkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan menjadi tidak efektif dalam penyampaiannya atau bahkan salah dalam membuat informasi sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.

Sasaran sosialisasi dan edukasi, ada baiknya diperluas, tidak hanya di daerah yang selama ini terdapat pelanggaran saja. Sosialisasi dan edukasi secara khusus di daerah tertentu boleh saja.

Tapi sosialisasi dan edukasi di daerah lain bahkan di internal pemerintah juga perlu dilakukan. Karena dengan bantuan teknologi informasi, pembuatan dan penerbangan balon udara ini dapat ditiru dan dilakukan oleh orang lain di tempat lain dengan mudah.

Sanksi hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir, karena yang dihadapi adalah tradisi masyarakat yang kadang kala tidak tahu adanya bahaya dari kegiatannya.

Namun jika sanksi hukum terpaksa dilakukan, harus disebarkan seluas mungkin sehingga masyarakat menjadi sadar bahwa balon udara liar itu mengganggu keselamatan penerbangan dan menerbangkannya bisa diancam pidana. ***

https://tekno.kompas.com/read/2022/05/12/12500017/balon-udara-liar-makin-mengkhawatirkan-penerbangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke