KOMPAS.com - PPDB 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta telah dimulai dengan pengajuan akun yang sudah dapat dilakukan sejak Selasa (17/5/2022).
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun mekanisme pendaftaran PPDB 2022 untuk jenjang SD meliputi orangtua calon peserta didik bisa memulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.
Sebelum berlanjut ke tahap selanjutnya untuk memilih sekolah tujuan hingga memantau hasil seleksi. Berikut ini cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD di Jakarta tahun 2022.
Cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD
Aktivasi PIN/Token
Selanjutnya CPDB/orangtua/wali yang sudah mendapatkan PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token. Berikut ini caranya:
Syarat utama yang harus dipenuhi CPDB jenjang SD
Sebelum mengajukan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik jenjang SD yaitu:
Demikian cara pengajuan akun PPDB online DKI Jakarta jenjang SD beserta syarat yang harus diperhatikan. Semoga membantu.
https://tekno.kompas.com/read/2022/05/18/19150037/cara-pengajuan-akun-ppdb-online-dki-jakarta-jenjang-sd
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan