Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Penjual Resmi Minyak Goreng Rp 14.000 via Simirah 2.0

KOMPAS.com - Minyak goreng Rp 14.000 atau dikenal juga dengan minyak goreng curah rakyat (MGCR) bakal segera mengalami perubahan sistem distribusi dan pembeliannya.

Perubahan sistem tersebut telah mulai disosialisasikan pemerintah sejak 27 Juni dan bakal berlangsung hingga dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi berakhir yang kemungkinan pada 11 Juli mendatang, perubahan sistem bakal segera diterapkan.

Untuk pembelian minyak goreng Rp 14.000, masyarakat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bila tak memiliki aplikasi itu, bisa juga menggunakan NIK (Nomor Induk Pendudukan) pada KTP.

Sedangkan untuk pendistribusiannya, penjual atau pengecer harus terdaftar dalam program Simirah (Sistem informasi minyak goreng curah) 2.0 terlebih dahulu sebelum bisa menyalurkan minyak goreng Rp 14.000 ke konsumen.

Perlu diketahui, Simirah 2.0 adalah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian dan lembaga lain untuk mengawasi tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.

Ke depan, aplikasi PeduliLindungi bakal terintegrasi dengan Simirah 2.0 untuk memastikan agar masyarakat dapat menerima minyak goreng sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), yakni Rp 14.000 per Liter atau 15.500 per Kg (Kilogram).

Dalam menjual minyak goreng Rp 14.000, pada toko pengecer akan terdapat kode QR dengan keterangan “Penjualan MGCR”.

Kemudian, masyarakat bisa memindai kode QR itu di aplikasi PeduliLindungi untuk membeli MGCR sesuai dengan ketentuan distribusi. Adapun ketentuan distribusi MGCR adalah satu NIK dalam satu hari hanya bisa menerima maksimal 10 Kg minyak goreng Rp 14.000.

Sementara itu, kode QR tersebut dapat diperoleh penjual apabila telah mendaftarkan diri di Simirah 2.0. Dikutip dari akun instagram dengan handle @minyakita.id, berikut adalah cara daftar penjual minyak goreng Rp 14.000 melalui Simirah 2.0.

Cara daftar penjual minyak goreng Rp 14.000 melalui Simirah 2.0

  • Pengecer atau penjual melakukan pendaftaran di situs https://simirah2.kemenperin.go.id.
  • Kemudian, klik opsi “Daftar Akun”.
  • Buat akun dengan memasukkan alamat e-mail dan password untuk login.
  • Pilih tipe akun “Pengecer” dan masukkan data diri seperti nama badan usaha, nama dan nomor telepon pemilik badan usaha, serta alamatnya.
  • Selanjutnya, klik opsi “Daftar Sekarang”.
  • Situs web bakal mengirim pesan ke e-mail tadi untuk verifikasi akun.
  • Setelah akun terverifikasi, login ulang ke situs Simirah 2.0 dan bakal menemukan opsi kode QR.
  • Cetak kode QR tersebut untuk dipasang di toko.

Perlu diketahui, sebelum bisa menjual MGCR, pengecer perlu bekerja sama dulu dengan pihak Distributor (D1) atau Distributor 2 (D2). Setelah bekerja sama dengan pihak itu, pengecer bisa melakukan penerimaan MGCR untuk disalurkan ke konsumen.

Penjelasan yang lebih lengkap seputar sistem distribusi dan pembelian MGCR dapat dilihat juga melalui laman https://linktr.ee/minyakita. Demikianlah penjelasan mengenai pendaftaran penjual minyak goreng Rp 14.000 via Simirah 2.0, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/06/28/12150027/cara-daftar-penjual-resmi-minyak-goreng-rp-14.000-via-simirah-2.0

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pelanggan YouTube Premium Kini Bisa Ngobrol dengan AI

Pelanggan YouTube Premium Kini Bisa Ngobrol dengan AI

Software
2 Cara Melihat Lagu Teratas atau Top Song di Spotify Wrapped 2023 dengan Mudah

2 Cara Melihat Lagu Teratas atau Top Song di Spotify Wrapped 2023 dengan Mudah

Software
Hoyoverse Bagi-bagi 800 'Stellar Jade' Honkai Star Rail Gratis, Begini Cara Klaimnya

Hoyoverse Bagi-bagi 800 "Stellar Jade" Honkai Star Rail Gratis, Begini Cara Klaimnya

Game
Cara Cek Berapa Banyak Video TikTok Kita Dibagikan Pengguna Lain

Cara Cek Berapa Banyak Video TikTok Kita Dibagikan Pengguna Lain

Software
Cara Membuat Spotify Wrapped 2023 untuk Cek Musik Favorit Sepanjang Tahun

Cara Membuat Spotify Wrapped 2023 untuk Cek Musik Favorit Sepanjang Tahun

Internet
Pelanggan YouTube Premium di Indonesia Bisa Main 40 Game Gratis, Begini Caranya

Pelanggan YouTube Premium di Indonesia Bisa Main 40 Game Gratis, Begini Caranya

Game
Cara Bikin YouTube Music Recap 2023 buat Lihat Musisi Terfavorit Tahun Ini

Cara Bikin YouTube Music Recap 2023 buat Lihat Musisi Terfavorit Tahun Ini

Internet
34 Game Baru yang Rilis Desember 2023, Ada 'Avatar: Frontiers of Pandora'

34 Game Baru yang Rilis Desember 2023, Ada "Avatar: Frontiers of Pandora"

Game
Arsip atau Hapus Gmail? Mana yang Lebih Baik buat Rapikan Kotak Masuk?

Arsip atau Hapus Gmail? Mana yang Lebih Baik buat Rapikan Kotak Masuk?

Software
Apple Mendadak Rilis iOS 17.1.2 Tambal Celah Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Update

Apple Mendadak Rilis iOS 17.1.2 Tambal Celah Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Update

Software
Xiaomi Umumkan Redmi K70 Pro Edisi Khusus Lamborghini

Xiaomi Umumkan Redmi K70 Pro Edisi Khusus Lamborghini

Gadget
Vivo Y100i Meluncur, HP Menengah dengan Memori Jumbo

Vivo Y100i Meluncur, HP Menengah dengan Memori Jumbo

Gadget
HP Gaming iQoo 12 5G Rilis 7 Desember di Indonesia, Intip Spesifikasinya

HP Gaming iQoo 12 5G Rilis 7 Desember di Indonesia, Intip Spesifikasinya

Gadget
WhatsApp Kini Bisa Sembunyikan Pesan dengan Kode Rahasia, Begini Caranya

WhatsApp Kini Bisa Sembunyikan Pesan dengan Kode Rahasia, Begini Caranya

Software
Ini Dia, Aplikasi dan Game Terbaik Google Play Store Indonesia 2023

Ini Dia, Aplikasi dan Game Terbaik Google Play Store Indonesia 2023

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke