Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Kecerdasan Buatan Uni Eropa: Masa Depan AI dan Protes Industri

Dalam pemungutan suara, Parlemen mengadopsi UU AI dengan 499 suara mendukung, 28 menentang, dan 93 abstain.

Peraturan tersebut masih perlu proses untuk menjadi undang-undang. Diprediksi regulasi itu akan menjadi undang-undang AI komperehensif pertama di dunia dalam kaitannya dengan industri.

Sebagaimana dilansir News European Parliament laman publikasi resmi Parlemen Eropa dalam rilis berjudul EU AI Act: first regulation on artificial intelligence (14/6/2023), bahwa Uni Eropa ingin mengatur kecerdasan buatan (AI).

Hal ini untuk memastikan kondisi yang lebih baik bagi pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif ini.

AI dapat menciptakan banyak manfaat seperti perawatan kesehatan yang lebih baik, transportasi yang lebih aman dan bersih, manufaktur lebih efisien, energi lebih murah dan lebih berkelanjutan.

Risiko tinggi dan terbatas

Parlemen Eropa membuat langkah cukup mengejutkan saat menyatakan bahwa semua sistem AI berisiko tinggi akan dievaluasi sebelum dipasarkan dan juga sepanjang siklus hidupnya.

Hal ini tentu berdampak pada kebiasaan platform digital yang selama ini bersandarkan pada prinsip safe harbour policy.

Parlemen Eropa menggarisbawahi, sistem AI yang berdampak negatif terhadap keselamatan atau hak dasar, akan dianggap berisiko tinggi dan akan dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, sistem AI yang digunakan pada produk yang termasuk dalam undang-undang keamanan produk Uni Eropa yang di dalamnya termasuk mainan, penerbangan, mobil, peralatan medis, dll.

Kedua, sistem AI yang termasuk dalam delapan area spesifik yang harus didaftarkan dalam database Uni Eropa yang meliputi identifikasi biometrik, kategorisasi orang alami, pengelolaan dan pengoperasian infrastruktur penting, pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, yang diklasifikasikan ke dalam area spesifik adalah terkait ketenagakerjaan, manajemen pekerja, akses ke wirausaha, akses dan pemanfaatan layanan swasta yang esensial dan layanan serta publik, penegakan hukum, migrasi, suaka, manajemen kontrol perbatasan, serta bantuan dalam penafsiran hukum dan penerapan hukum.

Transparansi dan Protes

Parlemen Eropa juga secara spesifik menyatakan AI generatif, seperti ChatGPT, harus mematuhi persyaratan transparansi, dalam bentuk mengungkapkan bahwa konten dihasilkan oleh AI.

Juga merancang model untuk mencegah konten ilegal, termasuk menerbitkan ringkasan data berhak cipta yang digunakan untuk pelatihan.

Hal terakhir ini untuk menjawab berbagai perdebatan tentang isu hak cipta dalam konten yang dihasilkan AI Generatif seperti ChatGPT.

Sistem AI risiko terbatas, juga tak lepas dari jangkauan regulasi yang masih perlu proses dalam pemberlakuannya.

Sistem AI risiko terbatas harus mematuhi persyaratan transparansi, minimal memungkinkan pengguna bisa membuat keputusan berdasarkan informasi tersebut.

Setelah berinteraksi dengan aplikasi, pengguna kemudian dapat memutuskan apakah mereka ingin terus menggunakannya.

Pengguna harus diberi tahu saat mereka berinteraksi dengan AI. Hal ini termasuk sistem AI yang menghasilkan atau memanipulasi konten gambar, audio, atau video, misalnya deepfake.

Seperti kita ketahui deepfake saat ini menjadi isu luar biasa, karena bisa dijadikan instrumen modus kejahatan dan penipuan dengan meniru atau menyamarkan identitas seseorang.

Deepfake juga menjadi perhatian termasuk di AS karena digunakan untuk propaganda politik secara melawan hukum.

Regulasi ini akan berdampak pada sistem seperti ChatGPT yang harus mengungkapkan konten yang dihasilkan AI, membantu membedakan apa yang disebut gambar palsu dari yang asli dan memastikan perlindungan terhadap konten ilegal.

Seperti dikemukakan di awal, Naskah Regulasi AI paling komprehensif dan disebut yang pertama di dunia ini diadopsi Parlemen Eropa pada 14 Juni 2023.

Pembicaraan selanjutnya segera akan dimulai dengan semua negara di Dewan Eropa, terkait bentuk akhir regulasi tersebut. Targetnya akan mencapai kesepakatan pada akhir tahun ini.

UU AI Uni Eropa ini dikatakan akan melindungi publik secara optimal, namun tidak sepi dari protes.

Sebagaimana dilansir Reuters (30/6/2023), para penentang menyatakan bahwa UU yang diusulkan akan membahayakan daya saing dan kedaulatan teknologi Eropa.

Pernyataan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditandatangani oleh lebih dari 160 eksekutif perusahaan mulai dari Renault (RENA.PA) hingga Meta (META.O).

Tokoh AI lainnya, Yann LeCun, yang bekerja di Meta, juga menandatangani surat yang menentang peraturan Uni Eropa ini.

Penandatangan lainnya termasuk eksekutif dari berbagai perusahaan telekomunikasi Spanyol, perusahaan perangkat lunak Perancis, dan bank investasi Jerman.

Mereka menyatakan versi Parlemen Eropa memutuskan regulasi beralih dari pendekatan berbasis risiko, ke pendekatan berbasis teknologi yang tidak ada dalam teks awal.

Para pemrotes intinya menyatakan bahwa teknologi, seperti AI generatif yang diatur secara ketat, akan berdampak pada perusahaan pengembang menghadapi biaya kepatuhan yang tinggi dan risiko kewajiban yang tidak proporsional.

Regulasi tersebut dapat menyebabkan perusahaan yang sangat inovatif memindahkan aktivitas mereka ke luar negeri dan investor menarik modal mereka dari pengembangan AI Eropa secara umum uangkapnya.

Hal ini dibantah oleh pihak Uni Eropa melalui Dragos Tudorache yang memimpin penyusunan proposal UU AI Eropa.

Ia menyatakan bahwa mereka tidak membaca teks dengan hati-hati, tetapi lebih bereaksi terhadap stimulus dari beberapa orang yang memiliki kepentingan dalam topik ini.

Langkah Uni Eropa selama ini seringkali menjadi rujukan kebijakan dan regulasi global. Jika Indonesia akan mengatur AI dalam Undang-undang, sudah saatnya kita mempelajari secara saksama materi muatan Regulasi Uni Eropa yang tengah dalam proses akhir ini.

Sifat cross border Platform AI generatif, membuat tidak ada lagi negara yang bisa menutup diri. Prinsipnya, sepanjang setiap orang bisa mengakses internet dan platform digital dimaksud, maka manfaat dan dampaknya akan dirasakan dan memengaruhi sistem ekonomi, prilaku sosial, politik dan budaya kita.

Kita perlu mempelajari secara cermat UU AI Eropa dengan segala dinamikanya, termasuk respons dan reaksi global yang menyertainya.

Apa yang dihasilkan Uni Eropa, nantinya dapat dijadikan pedoman dan benchmark bahkan best practices untuk Undang-undang nasional kita.

Kita perlu segera memulainya, karena membiarkan hal ini secara masif terus berkembang, dan terus menjadi unsur penetrasi AI bagi masyarakat, akan membuat kebiasaan dan ketergantungan individu pada teknologi ini.

Sementara di sisi lain kita berada pada posisi kekosongan hukum di bidang Kecerdasan buatan.

https://tekno.kompas.com/read/2023/07/05/09284007/uu-kecerdasan-buatan-uni-eropa-masa-depan-ai-dan-protes-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke