Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Beli iPhone 15 Pro di Singapura, WNI Wajib Bayar Pajak Rp 4 Juta

Apabila FOMO dan ingin menjadi pemilik awal iPhone 15 series, kamu bisa mengikuti sesi pre-order atau membeli langsung di Singapura.

Namun, warga negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan uang sekitar Rp 4 juta untuk membayar pajak bea cukai bandara/pelabuhan jika memutuskan untuk beli iPhone 15 Pro dari luar negeri dan dibawa pulang ke Tanah Air.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".

Menurut aturan tersebut, jika warga negara Indonesia (WNI) membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7 jutaan) di luar negeri, maka akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen.

Selain itu, pembeli juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen, bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Bila dihitung, Apple Fanboy (julukan bagi penggemar produk Apple) di Indonesia harus membayar pajak Rp 4 jutaan, jika membeli iPhone 15 Pro 256 GB di Negeri Singa.

Sebelum menghitung, konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 15 Pro 256B seharga dijual seharga 1.809 dollar Singapura atau sekitar Rp 20,4 juta (kurs Rp 11,284.66). Jika dikonversi ke dollar AS, maka harga iPhone 15 Pro 256 GB adalah 1.328 dollar AS.

Perlu diingat, konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya. KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada Jumat (15/9/2023).

Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 1.328-500 = 828 dollar AS.
  • Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka Rp 12.723.642
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% / 12.723.642 x 10% = Rp 1.272.364,2.
  • Nilai impor: nilai pabean+bea masuk / Rp 12.723.642 + Rp 1.272.364,2= Rp 13.996.006,2.
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp 13.996.006,2 x 10% = Rp 1.399.600,62.
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 13.996.006,2 x 10% = Rp 1.399.600,62.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 13.996.006,2 x 20% = Rp 2.799.201,24.

Jadi, total pajak iPhone 15 Pro 256 GB yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 1.399.600,62 = 4.071.565,44 atau dibulatkan Rp 4.072.000.

Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 2.799.201,24 = Rp 5.471.166,06 atau dibulatkan Rp 5.471.000. 

Harga beli keseluruhan iPhone 15 Pro 256 GB dari Singapura, setelah kena pajak menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk WNI dengan NPWP dan Rp 25,8 juta untuk WNI tanpa NPWP.

Perlu dicatat, angka pajak tersebut merupakan estimasi yang harus dibayarkan WNI ketika membeli iPhone 15 Pro 256 GB dari Singapura.

Jika membeli varian memori yang lebih besar dan model iPhone lain yang lebih mahal, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih besar. Sebaliknya, jika membeli varian memori yang lebih kecil dan model iPhone lain yang lebih murah, maka total pajak yang harus dibayarkan juga lebih kecil.

Sebelumnya KompasTekno sudah menghitung pajak iPhone 15 reguler 128 GB, yang merupakan varian paling dasar. Bila membeli varian ponsel ini, WNI dengan NPWP wajib membayar pajak Rp 2.231.000. Sementara WNI tanpa NPWP harus menyiapkan uang Rp 2.998.000.

Perhitungan pajak iPhone 15 128 GB selengkapnya bisa disimak melalui artikel berikut ini.

Jika ribet harus menghitung secara manual, Anda bisa menggunakan aplikasi mobile bea cukai untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar. Aplikasi itu sudah bisa diunduh di Google Play Store.

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel harus mengandalkan internet WiFi untuk berkomunikasi.

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/15/13150057/mau-beli-iphone-15-pro-di-singapura-wni-wajib-bayar-pajak-rp-4-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke