Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan via BNI Mobile, Cepat dan Praktis

Umumnya setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya dan karyawan dalam program ini. Hal ini berguna untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa jenis. Salah satunya jenis kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU). Jenis kepesertaan ini diperuntukkan untuk pada wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu.

Selain itu jenis kepesertaan ini umumnya wajib membayar iuran secara mandiri yang disesuaikan dengan upah masing-masing. Untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.

Salah satunya lewat mobile banking BNI. Bagi nasabah BNI bisa melakukan pembayaran online di aplikasi BNI Mobile Banking dengan cepat dan praktis. Lantas bagaimana cara membayar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Mobile Banking? Selengkapnya berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking dan login menggunakan akun Anda
  • Pada halaman utama pilih "Pembayaran"
  • Pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih jenis pembayaran Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Pilih menu "Input Baru"
  • Masukkan 16 digit NIK anda pilih jumlah bulan iuran yang akan dibayarkan
  • Pastikan data telah sesuai dan masukkan password Transaksi, lalu klik "Lanjut"
  • Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda

Cara daftar BNI Mobile

Apabila Anda belum memiliki aplikasi BNI Mobile, maka berikut ini langkah-langkah mendaftar BNI Mobile

Informasi selengkapnya mengenai aktivasi BNI Mobile Banking dapat menuju tautan berikut ini. Demikian cara membayar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Mobile. Semoga membantu.

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/17/13150077/cara-bayar-bpjs-ketenagakerjaan-via-bni-mobile-cepat-dan-praktis-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke