Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

Pasalnya, TikTok saat ini masih beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok Shop belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Di TikTok Shop ini penjual biasanya melakukan siaran live shopping untuk menarik perhatian konsumen. Lantas, jika kebijakan tersebut disahkan, apakah penjual masih boleh melakukan live shopping di TikTok?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu alasan TikTok Shop dilarang berjualan di Tanah Air.

Transaksi di TikTok Shop yang jadi sorotan

Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online). Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.

Di Indonesia, TikTok Shop menawarkan layanan jual/beli yang serupa dengan marketplace lainnya.

TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan barang dan jasa lewat posting atau live shopping.

Tak hanya itu, TikTok Shop juga punya fitur keranjang kuning di posting dan live shopping, di mana pengguna bisa melihat etalase produk, lengkap dengan gambar, deskripsi, serta harga.

Nah, kegiatan transaksi atau pembayaran langsung di TikTok inilah yang menjadi persoalan. Dengan fitur tersebut, TikTok yang sedianya merupakan platform media sosial, kini merangkap sebagai e-commerce. 

Gabungan keduanya (media sosial dan e-commerce) membuat TikTok menjadi social commerce. Hal inilah yang akan dilarang di revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.

Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Nah, masalahnya, menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag. (Baca: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce)

Masih bisa live di TikTok?

Lantas, bila dilarang berjualan, apakah penjual masih bisa melakukan live di TikTok?

Bila menelaah pernyataan Zulkifli di atas, yang menjadi persoalan adalah kegiatan transaksi di TikTok Shop, bukan kegiatan atau fitur live.

Jadi, seharusnya siaran live di TikTok masih bisa dilakukan oleh penjual. Asalkan, live shopping hanya digunakan untuk mempromosikan barang/jasa saja, tidak lagi menyertakan keranjang kuning untuk checkout produk.

Proses jual/beli di luar platform TikTok. Misalnya, mencantumkan link produk dari situs web resmi atau toko resmi di marketplace lain. Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi atau marketplace toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.

Namun, hal ini masih harus menunggu keputusan final pemerintah setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 diteken.

Mendag Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 itu akan segera diteken, meski tak memberikan jadwal pastinya.

Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Setelah diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

TikTok minta pemerintah pertimbangkan kembali

TikTok pun buka suara soal TikTok Shop ini. Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/26/12290077/tiktok-shop-dilarang-ada-transaksi-jual-beli-penjual-tak-boleh-live-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke