Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.

TikTok saat ini juga baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.

Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang tedapat transaksi di dalam aplikasi.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

Soal rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Zulkifli mengatakan, sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik akan diatur ulang.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Seperti yang diketahui, platform jejaring sosial TikTok, Instagram, dan Facebook menawarkan fitur belanja online. TikTok dengan TikTok Shop, Instagram dengan Instagram Shop, dan Facebook dengan Facebook Marketplace.

Layanan belanja yang ditawarkan ketiga platform media sosial itu berbeda. Sebagai gambaran singkat, TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, bisa lewat posting atau live shopping.

Pengguna TikTok bisa membeli barang/jasa, membayar, hingga melacak pesanan langsung di aplikasi TikTok. Dengan fitur-fitur tersebut, layanan belanja TikTok Shop ini serupa dengan marketplace.

Sementara itu, Instagram Shop memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa, rincian produk, dan harga produk. Bila ingin membeli, pengguna Instagram bisa mengeklik opsi "view on website" (buka di situs web).

Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.

Facebook Marketplace juga memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa yang dijual, lengkap dengan deskripsi dan harga. Facebook Marketplace ini berfungsi sebagai lapak tawar-menawar saja.

Pengguna bisa melakukan pembelian, tetapi harus menanyakan kepada penjual terkait ketersediaan produk dengan mengirimkan chat via Facebook Messenger.

Lalu, pengguna bisa melakukan negosiasi terkait kondisi produk, harga produk, metode pengiriman, dan metode pembayaran.

Bila revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 diteken, platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce.

Media sosial hanya bisa dimanfaatkan untuk platform promosi barang atau jasa. Transaksi jual beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.

Scara terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan baru ini disiapkan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial.

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Ia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian, dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Presiden.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.

TikTok minta pemerintah pertimbangkan kembali

Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

Adapun affiliate adalah program yang dimiliki TikTok, di mana para kreator bisa memasarkan produk-produk lewat konten mereka. Tujuannya agar lebih banyak orang yang membeli produk/jasa tersebut. Nantinya, kreator akan mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya.

Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/26/13150017/pemerintah-larang-ada-transaksi-jual-beli-di-tiktok-shop-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke