Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diteken Presiden Jokowi, UU ITE Jilid II Resmi Berlaku

UU ITE jilid 2 ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pantauan KompasTekno, salinan revisi kedua UU ITE ini sudah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024). Beleid UU ITE Jilid 2 itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024.

UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.

Tak ada Pasal 27 ayat (3)

UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Sebagai gantinya, revisi kedua UU ITE tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.

Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau

b. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.

Aturan baru lainnya

Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat".

Pasal lain yang direvisi adalah pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai kesusilaan. Adapun poin revisinya berupa penambahan pengecualian pidana bagi orang yang menyebarkan konten asusila (seperti kekerasan seksual) untuk membela diri.

Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE sejak lama dilabeli sebagai pasal karet. Pasalnya, banyak korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana, karena menyebarkan konten kekerasan seksual yang dialaminya.

Pengecualian ini dapat dilihat di poin revisi Pasal 45 UU ITE yang mengatur tuntutan apabila seseorang melanggar norma di pasal 27 ayat (1).

Pasal 45 ayat 1, berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pengecualian ditambahkan lewat Pasal 45 ayat (2), yang berbunyi: "Perbuatan sebagaimana dimaksud pada 45 ayat (1) tidak dipidana dalam hal: 

a. dilakukan demi kepentingan umum; 

b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
sendiri; atau

c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan."

Salinan UU ITE Jilid 2 yang baru bisa disimak melalui tautan berikut ini.

https://tekno.kompas.com/read/2024/01/04/13000087/diteken-presiden-jokowi-uu-ite-jilid-ii-resmi-berlaku

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Indonesia U23 vs Guinea U23, Gratis dan Bisa Ditonton dari HP

Link Live Streaming Indonesia U23 vs Guinea U23, Gratis dan Bisa Ditonton dari HP

Internet
Tablet Lenovo Tab K11 Meluncur, Chip Helio G88 Baterai 7.040 mAh

Tablet Lenovo Tab K11 Meluncur, Chip Helio G88 Baterai 7.040 mAh

Gadget
Cara Pasang Iklan di Facebook untuk UMKM dan Tipsnya

Cara Pasang Iklan di Facebook untuk UMKM dan Tipsnya

e-Business
Cara Hapus Riwayat Pencarian di TikTok dengan Mudah

Cara Hapus Riwayat Pencarian di TikTok dengan Mudah

Software
Insta360 Dituding Melanggar Paten GoPro, Terancam Diblokir di AS

Insta360 Dituding Melanggar Paten GoPro, Terancam Diblokir di AS

e-Business
2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 10 dengan Mudah

2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 10 dengan Mudah

Software
Berapa Harga Pasang Internet Starlink di Indonesia? Ini Rinciannya

Berapa Harga Pasang Internet Starlink di Indonesia? Ini Rinciannya

Internet
Selebgram Tewas Ditembak setelah Posting Makanan di Instagram

Selebgram Tewas Ditembak setelah Posting Makanan di Instagram

Internet
Komparasi: Samsung Galaxy A54 Vs Samsung Galaxy A55

Komparasi: Samsung Galaxy A54 Vs Samsung Galaxy A55

Gadget
Cara Buat Filter Bunga Nama Jadi Wallpaper HP yang Ramai di TikTok

Cara Buat Filter Bunga Nama Jadi Wallpaper HP yang Ramai di TikTok

Internet
Penyebab Munculnya Notifikasi 'This device isn’t part of your Netflix Household' dan Cara Mengatasinya?

Penyebab Munculnya Notifikasi "This device isn’t part of your Netflix Household" dan Cara Mengatasinya?

Software
Headphone Wireless Sennheiser Accentum Plus Masuk Indonesia, Harganya?

Headphone Wireless Sennheiser Accentum Plus Masuk Indonesia, Harganya?

Hardware
TikTok Gugat Pemerintah AS, Buntut UU yang Ancam Eksistensi

TikTok Gugat Pemerintah AS, Buntut UU yang Ancam Eksistensi

e-Business
Gojek Rilis Langganan 'Gojek Plus', Diklaim Bisa Bikin Hemat hingga Rp 25 Juta

Gojek Rilis Langganan "Gojek Plus", Diklaim Bisa Bikin Hemat hingga Rp 25 Juta

Internet
30 Link Twibbon Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024 yang Menarik buat Dibagikan ke Medsos

30 Link Twibbon Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024 yang Menarik buat Dibagikan ke Medsos

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke