Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Amerika Siapkan Aturan Baru untuk TikTok, Pisah dari Bytedance atau Diblokir

RUU tersebut, yang diberi nama "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act", mewajibkan TikTok memisahkan diri (divestasi) dari perusahaan induknya, Bytedance agar tetap bisa beroperasi di AS. 

Nantinya, jika RUU yang bertujuan melindungi warga AS dari aplikasi asing tersebut disahkan menjadi UU, Bytedance akan memiliki waktu 165 hari, atau kurang lebih lima bulan untuk melakukan divestasi kepada TikTok.

Selain itu, toko aplikasi yang memajang TikTok di platform mereka, seperti Apple App Store hingga Google Play Store, harus berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di AS.

Salah satu anggota Kongres AS, Mike Gallagher mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan TikTok.

Sebab, TikTok merupakan anak perusahaan dari Bytedance, dan Bytedance, menurut sejumlah anggota Kongres AS yang mendukung RUU tadi, diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di badan Kongres AS, bahwa China bisa saja menggunakan data warga AS yang ada di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.

“Ini adalah pesan saya kepada TikTok: putus hubungan dengan Partai Komunis China atau kehilangan akses ke pengguna yang berasaldari AS,” kata Gallagher, dikutip KompasTekno dari Reuters, Kamis (7/3/2024).

“Musuh utama Amerika (China) tidak mempunyai hak untuk mengendalikan platform media yang dominan di AS (TikTok). TikTok akan diblokir di AS apabila mereka tak mengakhiri hubungan mereka dengan Bytedance yang beroperasi di bawah kendali Partai Komunis China," imbuh Gallagher.

TikTok tampaknya sudah mengetahui keberadaan RUU ini, dan menurut mereka, RUU tersebut secara spesifik merupakan RUU yang ingin memblokir TikTok di AS, dan ini melanggar hak-hak yang seharusnya didapatkan warga AS.

“Meski Kongres AS menyamarkan RUU tersebut sedemikian rupa, RUU ini jelas merupakan larangan langsung terhadap TikTok,” ujar juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

“Jika disahkan, maka RUU yang bisa menjadi UU ini akan menindas hak sekitar 170 juta warga AS yang dilindungi di UU 'First Amandement'. Selain itu, RUU ini juga akan mengancam sekitar 5 juta pebisnis kecil (UMKM) dan menghambat mereka untuk menawarkan lapangan pekerjaan," tambah juru bicara TikTok.

Rencananya, Kongres AS akan melakukan voting untuk membuat RUU ini, yang dianggap sebagai salah satu langkah AS untuk melindungi warga AS dari aplikasi asing, menjadi UU pada Kamis (7/3/2024) waktu setempat. 

Upaya blokir TikTok di AS

Seperti diketahui, RUU dari sejumlah anggota Kongres AS ini merupakan upaya terbaru AS untuk memblokir TikTok dari negara mereka.

Hal ini dilakukan untuk melindungi warga AS dari risiko keamanan nasional yang bisa ditimbulkan TikTok.

Sebab, seperti dikatakan di atas tadi, TikTok merupakan anak perusahaan Bytedance, dan perusahaan ini dianggap memiliki hubungan erat dengan Partai Komunis China.

Sebelumnya, AS, lewat pemerintahan Donald Trump, sudah melakukan upaya untuk memblokir TikTok di AS sejak pertengahan 2020 lalu.

Kala itu, Komite Penanaman Modal Asing di AS (CFIUS) mengatakan bahwa Bytedance harus melakukan divestasi pada TikTok dalam kurun waktu 90 hari ke depan. Namun, perintah dari CFIUS ini tak memiliki efek berarti.

Pada 2022 lalu, Presiden AS Joe Biden menandatangani aturan yang melarang TikTok digunakan di berbagai perangkat yang dimiliki dan menjadi inventaris pemerintah AS. Namun, peraturan ini tak melarang aplikasi tersebut dipasang di ponsel pribadi.

Pada Maret 2023 lalu, CFIUS kembali mendesak Bytedance untuk menjual saham dan memindahkan kepemilikan TikTok ke perusahaan AS. Apabila tidak, maka TikTok terancam diblokir di AS.

Meski demikian, desakan tersebut tampaknya tak berbuah hasil, lantaran hingga saat ini TikTok masih beroperasi di AS.

Pada November 2023 lalu, salah satu negara bagian AS, Montana mengeluarkan aturan untuk memblokir TikTok dari wilayah mereka. Montana merupakan negara bagian AS pertama yang mengeluarkan aturan resmi untuk memblokir TikTok di wilayah mereka.

Namun, aturan tersebut ditentang oleh hakim di Pengadilan AS, lantaran aturan ini melanggar hak kebebasan berpendapat warga AS.

Terkait berbagai upaya pemblokiran TikTok di AS, pihak TikTok berkali-kali mengatakan bahwa pihaknya tidak, dan tidak akan pernah, membagikan data mereka, terutama data warga AS, ke pemerintah China.

https://tekno.kompas.com/read/2024/03/07/13050057/amerika-siapkan-aturan-baru-untuk-tiktok-pisah-dari-bytedance-atau-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke