Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres Publisher Rights: Meta Fokus Investasi ke Media di Indonesia

Komitmen Meta untuk berinvestasi ke media di Indonesia diungkap di sesi tanya jawab dalam acara "Ngobrol di Meta", yang digelar di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

"Kami menunggu dan akan mematuhi tentunya terhadap regulasi (Publisher Rights)," kata Revie Sylviana selaku Direktur Kemitraan Global untuk Meta di Asia Tenggara kepada awak media.

"Kami fokus tetap melakukan investasi untuk teman-teman media, tetapi implementasinya tergantung pemerintah arahnya seperti apa," sambung Revie.

Bagi yang belum familier, Publisher Rights, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) merupakan peraturan tentang kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Google dengan perusahaan media.

Kerja sama yang dimaksud bisa dalam beragam bentuk, mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Namun hingga kini, belum diketahui seperti apa bentuk kerja sama yang akan dijalankan oleh Meta dengan media.

Yang pasti, Meta sebelumnya menyatakan mereka tidak wajib membayar setiap konten berita yang diunggah  di platform mereka, baik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, karena mereka menyatakan itu tidak diwajibkan.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (22/2/2024).

Terlepas dari itu, Revie mengatakan bahwa pihak Meta memang sudah banyak berdiskusi dengan media. Namun, tidak dijelaskan seperti apa hasil dari diskusi tersebut.

Yang jelas, posisi Meta Indonesia masih menunggu, baik dari imbauan Meta global maupun dari pemerintah Indonesia.

"Posisi kami menunggu, eksekusinya tergantung imbauan dan arahan dari global. Selain itu juga tergantung dari pemerintah juga, kira-kira akan seketat apa implementasinya," ujar Revie.

Penerbit secara sukarela unggah berita di Facebook

Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai, tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta, salah satunya Facebook sebagai kanal untuk menyebarkan berita mereka, dan hal ini dilakukan secara sukarela.

Bahkan, menurut data Facebook, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.

Selain data tersebut, sikap Meta mengenai Publisher Rights di atas juga mungkin dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.

Beberapa di antaranya seperti mengadakan program pengecekan fakta dari pihak ketiga, serta WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan dan audiens mereka.

Demi jurnalisme berkualitas

Seperti diwartakan sebelumnya, Perpres Publisher Rights yang diteken Jokowi pada Februari 2024 lalu ini mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) hingga Google dengan perusahaan media.

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

Jokowi menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpres Publisher Rights, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," tambah Jokowi.

Kebijakan Publisher Rights ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Oktober 2024 mendatang. Artinya, Perpres ini belum berlaku saat ini, dan para platform digital memiliki waktu untuk "berpikir" mengenai kerja sama dengan para penerbit berita.

Perlu dicatat, aturan ini hanya berlaku bagi penerbit berita dan tidak berlaku untuk kreator konten atau influencer di media sosial.

https://tekno.kompas.com/read/2024/03/27/16311127/perpres-publisher-rights-meta-fokus-investasi-ke-media-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke