Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Raja Kripto" Sam Bankman-Fried Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara

Selain kurungan penjara, pengadilan juga akan menyita aset Bankman-Fried dengan total nilai sebesar 11,02 miliar dolar AS (sekitar Rp 175 triliun). 

Berdasarkan putusan hakim AS Lewis Kaplan di pengadilan SDNY Manhattan Court, hukuman ini diberikan kepada Sam Bankman-Fried karena ia terbukti bersalah atas penipuan yang ia lakukan di platform FTX. 

Penipuan ini bukan seputar kesulitan keuangan atau kesalahan manajemen atas proses finansial yang terjadi di FTX, melainkan aksi Bankman-Fried yang terbukti mencuri uang nasabah FTX senilai 8 miliar dollar AS (sekitar Rp 127 triliun). Inilah yang membuat FTX bangkrut pada November 2022 lalu.

Di samping itu, Bankman-Fried juga terbukti telah berbohong dalam testimoninya di proses pengadilan. Testimoni yang dianggap bohong tersebut adalah soal pengetahuan dia seputar dana nasabah FTX yang dipakai oleh Alameda Research sekitar 2022 lalu.

"Dia tahu penipuan itu salah, dia tahu itu merupakan perbuatan kriminal. Dia juga menyesal karena dia tak paham betul penipuan bisa membuat dia tertangkap. Tapi, di sisi lain, dia tidak mengakui bahwa dirinya melakukan aksi kriminal seperti ini," kata Kaplan, dikutip KompasTekno dari Reuters.com, Selasa (2/4/2024).

Pengacara SDNY, Damian Williams mengatakan bahwa penipuan yang dilakukan Bankman-Fried ini merupakan salah satu kasus penipuan terbesar di AS, di mana ia terbukti mencuri uang konsumer FTX senilai 8 miliar dollar AS. 

Damian berharap hukuman ini dapat menjadi ancaman bagi para pelaku lainnya yang melakukan hal serupa seperti Bankman-Fried. 

"Hukuman terhadap Bankman-Fried ini akan mencegah terdakwa melakukan penipuan lagi. Ini juga akan menjadi pesan penting bagi orang lain yang mungkin tergoda untuk terlibat dalam kejahatan serupa, bahwa keadilan akan ditegakkan dengan cepat, dan konsekuensinya akan berat," pungkas Damian.

Lebih rendah dari ancaman hukuman

Meski sudah resmi dihukum 25 tahun penjara dan terkena penyitaan aset, hukuman kurungan yang didapat Bankman-Fried ini jauh lebih rendah dari ancaman hukuman sebelumnya.

Pada saat pengadilan menetapkan bahwa Bankman-Fried bersalah pada November tahun lalu, ia terancam hukuman kurungan penjara hingga 115 tahun. 

Hukuman ini berasal dari tujuh dakwaan yang ia terima, yaitu dua dakwaan terkait konspirasi penipuan transaksi elektronik, dua dakwaan terkait transaksi elektronik, satu dakwaan terkait pencucian uang, satu dakwaan terkait penipuan komoditas kripto, dan satu dakwaan terkait penipuan sekuritas.

Sebelum resmi dijatuhi hukuman, jaksa SDNY menargetkan Bankman-Fried akan dihukum sekitar 40-50 tahun penjara. Namun, pengacara Bankman-Fried berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat.

Pasalnya, ini merupakan hukuman penjara Bankman-Fried yang pertama kalinya, dan orang seperti Bankman-Fried, apalagi tidak berbuat kriminal yang meliputi kekerasan, seharusnya tidak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 6,5 tahun.

Pada akhirnya, pengadilan melunak, dan pada putusan akhir, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Bankman-Fried adalah 25 tahun penjara, beserta penyitaan aset senilai 11,02 miliar dollar AS tadi. 

Hukuman kurungan ini kemungkinan akan lebih kecil lagi, apabila Bankman-Fried ternyata bersikap baik ketika menjalani hukumannya di penjara. 

Akhir drama Bankman-Fried

Seperti diwartakan sebelumnya, tujuh dakwaan terhadap Bankman-Fried ini dilayangkan pengadilan AS setelah FTX mengumumkan pailit pada November 2022 lalu. Selain itu, CEO perusahaan tersebut, yaitu Bankman-Fried sendiri, mengumumkan pengunduran dirinya dari FTX.

Adapun pengumuman pailit FTX terjadi setelah adanya beragam dugaan bahwa perusahaan ini telah melakukan penipuan dan penyelewengan dana nasabah. Kegiatan ini dilakukan melalui salah satu perusahaan investasi bernama Alameda Research.

Pada saat itu, banyak rumor yang mengatakan bahwa Alameda Research, yang merupakan "nasabah prioritas" FTX, ternyata terkait erat dengan FTX.

Keterkaitan antara kedua perusahaan tersebut, serta beragam dugaan tadi, ternyata benar adanya. Hal ini terbukti setelah situs web CoinDesk merilis sebuah laporan terkait dokumen keuangan Alameda Research.

Di dalamnya, ada banyak kejanggalan yang menunjukkan bahwa aktivitas kripto yang berjalan di perusahaan ini mayoritas dari FTX. Bahkan, sebagian besar dokumen keuangan ini berisi token kripto FTT yang dikeluarkan oleh FTX sendiri.

Selain itu, dugaan penipuan uang FTX ini juga konon diperkuat dengan kehidupan glamor Bankman-Fried yang tak wajar, mulai dari investasi miliaran dollar AS, membeli rumah mewah, plesiran, dan lain sebagainya.

Setelah ada beragam bukti, beberapa regulator setempat akhirnya melakukan investigasi terkait penipuan FTX, menangkap Bankman-Fried pada Desember 2022, serta menjatuhkan tujuh dakwaan kepadanya, seperti apa yang disebutkan di atas.

Tujuh dakwaan tersebut akhirnya menjadi putusan pengadilan pada awal November ini, dan hal ini menjadi akhir dari drama pengadilan Bankman-Fried satu tahun belakangan.

Sebelum terkena kasus, FTX sendiri merupakan platform kripto yang populer dan terpercaya. Platform ini dirilis pada 2019 lalu dan perlahan populer sejak awal pandemi, yaitu sekitar awal 2020 lalu.

Kepopuleran FTX yang meroket kala itu dikontribusi oleh kemudahan investasi mata uang kripto (cyptocurrency) yang ditawarkan platform tersebut. Nama FTX semakin populer di tahun 2022, terutama setelah platform ini memasang iklan di sejumlah acara besar, salah satunya di ajang liga rugby terbesar di AS, Super Bowl.

Namun nahas, kepopuleran dan kepercayaan konsumen FTX hilang begitu saja menjelang akhir 2022, terutama setelah adanya dugaan dan penelusuran terkait penipuan investasi di platform bikinan Bankman-Fried seperti disebutkan di atas.

https://tekno.kompas.com/read/2024/04/02/08020047/-raja-kripto-sam-bankman-fried-dijatuhi-hukuman-25-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke