Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 ABG Dijual ke Bos Pijat

Kompas.com - 19/07/2008, 08:27 WIB

Sejumlah wanita muda yang ditemukan di tiga tempat hiburan malam itu mengaku para pria hidung belang rata-rata membayar Rp 250.000 untuk sekali kencan. Namun mereka hanya mendapat bagian Rp 70.000. "Uang itu dipotong Rp 100.000 untuk sewa kamar, Rp 80.000 untuk mucikari. Untuk PSK-nya hanya Rp 70.000," kata Imam.

Jaminan utang
Sejumlah gadis yang diwawancarai Warta Kota mengaku mereka sebenarnya punya keinginan untuk berhenti bekerja sebagai PSK ataupun lari dari tempat-tempat hiburan malam itu. Namun, mereka tak bisa berbuat banyak karena selalu diawasi sang mucikari. Akan tetapi, beberapa wanita mengaku pasrah karena butuh uang.

Image Seorang gadis 17 tahun asal Indramayu, sebut saja Sari, mengaku dirinya terjebak di dunia malam dan ingin lari. Namun, Sari tak berdaya karena mucikarinya membatasi ruang geraknya.
Sedangkan Ratna (26), asal Yogyakarta, mengaku terjerumus ke dunia kelam karena dijadikan jaminan utang oleh orangtuanya. Ratna menuturkan, beberapa bulan lalu sawah keluarganya gagal panen sehingga orangtuanya mencari pinjaman uang. Bebera-pa saat kemudian, sejumlah pria menemui orangtuanya dan menawarkan segepok uang dengan syarat Ratna harus ikut ke Jakarta.

Namun, ada juga wanita yang dengan sadar terjun ke dunia kelam tersebut. Wanita asal Yogyakarta ini mengaku memilih jadi wanita penghibur karena gampang mendapat uang. Dia datang ke Jakarta dua tahun lalu dan dengan kemauan sendiri memilih menjadi PSK. "Di Jakarta saya tinggal dengan paman saya," katanya.

Beberapa gadis mengaku bukan PSK. Mereka mengaku kebe-tulan sedang berada di tempat-tempat hiburan malam tersebut ketika polisi merazia tiga tempat hiburan itu, Kamis lalu. "Waktu itu saya sedang jalan-jalan, tiba-tiba saya ditangkap. Padahal saya bukan PSK," kata seorang wanita muda.

Setelah didata oleh petugas, sebagian besar wanita muda yang terjaring di Crystal, Today Country, dan Super dipulangkan. Namun gadis-gadis yang di bawah umur dimintai keterangan lebih lanjut tentang perantara yang membawa mereka ke Jakarta. "Kami masih menyelidiki siapa perantaranya dan bagaimana modus operandinya, " ujar Imam.

Sementara itu, ketiga mucikari yang tertangkap dijerat dengan dua pasal. "Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 297 KUHP tentang perdagangan manusia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com