Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Ningsih Panik akibat Kasus Facebook

Kompas.com - 03/02/2010, 09:52 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com - Tri Wahyu Ningsih, mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), mengaku keluarganya panik ketika merespons kasus pencemaran nama baik melalui jejaring pertemanan facebook, yang melibatkan namanya di media massa.

"Begitu saya diwawancarai langsung oleh salah satu televisi swasta nasional, orangtua, om, dan tante saya langsung menelepon saya dengan nada panik," kata gadis berkulit putih yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester V, Jurusan Seni Drama, Tari, dan Musik (Sendratasik) Fakultas Sastra dan Budaya UNG, itu di Gorontalo, Rabu (3/2/2010).

Dirinya juga tidak menyangka bahwa kasus yang menyeret namanya sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik seorang anggota kepolisian itu mendapat perhatian sebegitu besar dari publik.

"Saya juga sempat panik karena persoalan pribadi ini sudah telanjur diketahui orang banyak," kata dia.

Nama Ningsih mulai mencuat ketika dirinya diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo karena laporan Brigadir Dua (Bripda) Rahmat Pongoliu, anggota polisi yang sehari-hari bertugas di Bidang Penanggulangan Narkoba Polda Gorontalo.

Rahmat merasa namanya dicemarkan, baik secara pribadi maupun sebagai anggota polisi, karena status dan komentar dalam akun Facebook milik Ningsih pada 12 Januari 2010 sekitar pukul 00.30 WITA, yang menuliskan kata-kata kasar dan kotor yang ditujukan kepada dirinya.

Namun, Ningsih bersikukuh bahwa status dan komentarnya di Facebook itu bukan dia yang menulis, melainkan dilakukan oleh Aidin Lahabu, mantan kekasihnya, karena cemburu kepada Rahmat.

"Sore hari sebelum status dan komentar itu beredar, saya memang sempat bertengkar dengan Aidin. Dia tidak terima saya putuskan," ujar Ningsih.

Adapun soal akun Facebok miliknya yang digunakan Aidin untuk mengata-ngatai Rahmat itu, lanjutnya, terjadi karena dirinya memang sudah cukup lama memberikan kata kunci untuk membuka akun tersebut.

"Saya sama sekali tidak menduga bahwa Aidin akan menggunakannya untuk hal yang tidak benar," ujar Ningsih yang juga mengklarifikasi bahwa hubungan antara dirinya dan Bripda Rahmat hanya sebatas teman biasa. Anggota polisi itu adalah kakak kelasnya ketika masih di SMA dulu.

Saat diperiksa penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo pada Jumat (29/1/2010), Ningsih membawa serta rekannya, Etika Mega Jingga, yang turut memberikan kesaksian bahwa pelaku pencemaran nama baik itu bukan Ningsih, melainkan Aidin.

Polda Gorontalo dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor dan menyusul Aidin Lahabu sebagai calon tersangka.

"Jika benar Aidin yang melakukannya, dia akan kami kenakan pasal pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Brigadir A Djufri, penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com