Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OPINI

Susno dan Perlindungan Saksi

Kompas.com - 02/06/2010, 09:19 WIB

Mencermati putusan hakim dalam gugatan praperadilan yang diajukan Susno, perspektif perlindungan saksi tidak tampak dari putusan hakim. Majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan kacamata yuridis dan mengabaikan fakta- fakta sosiologis dan politis di balik penangkapan dan penahanan Susno.

Boleh jadi apa yang dilakukan kepolisian secara prosedural hukum benar adanya. Namun, dengan mengedepankan pertimbangan teknis yudisial justru hakim gagal memberikan keadilan substantif dalam putusannya, yakni memberikan perlindungan dan penghargaan pada pelapor.

Padahal, keadilan substantif semestinya lebih dikedepankan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yang terpuruk dalam mafia peradilan. Putusan itu jelas menunjukkan lembaga pengadilan tak memihak pada pelapor dan tak melihat pentingnya peran mereka untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar.

Sesungguhnya hukum tak berada di ruang hampa. Hukum dan peraturan adalah produk politik yang dihasilkan melalui proses politik. Meskipun lembaga peradilan sebagai pemegang otoritas tunggal interpretasi hukum bersifat independen, aktor di dalamnya tak bisa dilepaskan dari proses politik dan dinamika masyarakat.

Bukankah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga dipilih eksekutif bersama DPR? Jika hanya melandaskan sebuah putusan pada aspek prosedural hukum, hukum akan kehilangan fungsi esensial untuk memberikan keadilan dan menjadi motor pendorong dalam pemberantasan korupsi.

Implikasi

Putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Susno telah dijatuhkan. Sang jenderal kontroversial akan tetap ditahan dan proses hukumnya akan diteruskan kepolisian. Namun, ada sejumlah implikasi menyusul putusan hakim itu.

Pertama, putusan itu lagi-lagi telah menempatkan institusi pengadilan umum sebagai bungker para koruptor. Dokumentasi dan analisis putusan kasus korupsi yang dibuat ICW menunjukkan lebih banyak kasus korupsi divonis bebas (50 persen lebih), jauh lebih besar daripada yang divonis bersalah.

Dalam konteks Susno, lembaga pengadilan justru memberikan dukungan pada kepolisian untuk menghambat pemberantasan korupsi. Dengan putusan itu, kebijakan kepolisian yang melakukan pembalasan terhadap pembongkar kasus korupsi mendapatkan legitimasi hukum.

Kedua, keputusan untuk menahan Susno juga memberikan legitimasi hukum bagi polisi yang menolak campur tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hendak memberikan perlindungan terhadap Susno dengan menempatkannya di rumah aman.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

    Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

    Gadget
    Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

    Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

    Gadget
    Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

    Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

    Gadget
    Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

    Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

    e-Business
    Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

    Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

    Gadget
    Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

    Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

    Internet
    Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

    Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

    Software
    Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

    Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

    Software
    OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

    OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

    Software
    Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

    Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

    Gadget
    Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

    Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

    e-Business
    'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

    "Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

    e-Business
    Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

    Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

    e-Business
    Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

    Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

    Gadget
    Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

    Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

    Gadget
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com