Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OPINI

Susno dan Perlindungan Saksi

Kompas.com - 02/06/2010, 09:19 WIB

Vonis majelis hakim kembali memberikan dukungan pada polisi bahwa apa yang dilakukan oleh polisi adalah kebijakan tepat. Implikasinya, publik akan melihat ketidakberdayaan LPSK sebagai institusi baru.

Terbongkarnya konspirasi perlindungan untuk Anggodo dalam kasus Bibit-Chandra telah menurunkan secara drastis kepercayaan publik terhadap LPSK. Dan kepercayaan itu akan semakin tergerus manakala publik menyaksikan LPSK tidak mampu memberikan perlindungan terhadap pelapor seperti Susno.

Dalam jangka panjang, ini ancaman yang sangat serius bagi pemberantasan korupsi karena pembongkaran kasus korupsi sangat bertumpu pada keberadaan para pelapor ini.

Agar pemberantasan korupsi tidak mundur dan polisi mampu keluar dari citra korup yang menjeratnya, harus ada sejumlah tindakan. Pertama, kejaksaan yang akan melakukan penuntutan harus memprioritaskan kasus yang dibongkar Susno. Kita tentu berharap kejaksaan memiliki spirit pemberantasan korupsi dan perlindungan saksi, bukan perlindungan terhadap koruptor.

Kedua, publik harus memberikan dukungan kepada KPK untuk membersihkan polisi dari kasus korupsi. Dari kasus Susno tampak jelas polisi tak cukup mampu memberantas korupsi karena jerat korupsi sudah menggurita sehingga keberadaan lembaga independen seperti KPK semestinya bisa jadi jalan keluar. Institusi kepolisian telah dibajak oleh kepentingan koruptor sehingga sangat sulit melakukan pembersihan.

Berbagai survei menempatkan kepolisian sebagai institusi korup. Tugas KPK, turut menangani atau melakukan supervisi guna menjaga spirit pemberantasan korupsi dan perlindungan pada pelapor.

J Danang Widoyoko Koordinator Badan Pekerja ICW

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com