Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Telaah Laporan Prita

Kompas.com - 15/08/2011, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial akan menelaah laporan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Hari ini, Senin (15/8/2011), Prita melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung yang menerima putusan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam kasusnya kepada Komisi Yudisial (KY). "Karena masih baru, kita akan telaah-telaah terlebih dahulu laporannya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

Dalam laporannya, Prita melaporkan tiga hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011. Mereka yang dilaporkan adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Menurut Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, dalam putusan kasasi itu ada pertentangan putusan antara putusan perdata Hakim Agung dengan gugatan rumah Sakit Omni. "Jadi langkah selanjutnya nanti tergantung dari hasil telaah itu, apa merupakan laporan yang terkategori sehingga dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Asep.

Sebelumnya, dikatakan Slamet, dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi.

Sementara, dalam putusan pidana disebutkan, keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

"Jadi ini secara jelas ada pelanggaran kode etik. Bahkan mereka (Hakim Agung) memasukan pertimbangan jaksa yang tanpa diteliti lebih jauh kebenarannya. Ini yang akan kita laporkan sebagai pelanggaran kode etik hakim," kata Slamet.

Sementara itu, Prita mengaku akan terus memperjuangkan haknya tersebut. Ia menilai, sebagai warga negara dirinya berhak mendapat keadilan hukum dari perkara yang menjeratnya.

"Saya mencari keadilan dari hasil perkara hukum saya. Kepada siapa lagi saya mengadu dan berbicara, saya sebagai masyarakat bingung, karena perkara hukum bilang saya bebas, dan satu lagi bilang saya bersalah," kata Prita.

Seperti diberitakan, Prita Mulyasari kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember tahun 2009.

Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra Serpong yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis.

Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah. Setelah MA memutuskan menerima kasasi jaksa atas perkara pidananya, Senin (1/8/2011) lalu, Prita didampingi Penasihat Hukum OC Kaligis dan Koodrinator Koin Untuk Prita Fahmi Idris mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Foto Deepfake Rihanna dan Katy Perry Hadiri Met Gala 2024 Viral di X Twitter

Foto Deepfake Rihanna dan Katy Perry Hadiri Met Gala 2024 Viral di X Twitter

Internet
Chip Apple M4 Meluncur, Genjot AI dengan Neural Engine Lebih Kencang

Chip Apple M4 Meluncur, Genjot AI dengan Neural Engine Lebih Kencang

Hardware
Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

Mengenal Transsion, Perusahaan HP China Induk Infinix, Tecno, dan Itel

e-Business
Riset Canalys: Pasar Tablet Naik Tipis, Apple Masih Teratas

Riset Canalys: Pasar Tablet Naik Tipis, Apple Masih Teratas

e-Business
Pertama Kali, Sinyal Bluetooth Bisa Dikirim ke Satelit 600 Km di Orbit

Pertama Kali, Sinyal Bluetooth Bisa Dikirim ke Satelit 600 Km di Orbit

Internet
Tablet Apple iPad Air 2024 Meluncur, Ada Model Layar 13 Inci dan Pakai Chip M2

Tablet Apple iPad Air 2024 Meluncur, Ada Model Layar 13 Inci dan Pakai Chip M2

Gadget
iPad Pro 2024 Meluncur, Tablet Apple Paling Tipis dan Pakai Chip M4

iPad Pro 2024 Meluncur, Tablet Apple Paling Tipis dan Pakai Chip M4

Gadget
Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Cara Atur Margin dan Ukuran Kertas di Google Docs

Software
Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Abstrak Otomatis dengan Mudah dan Cepat, Bisa buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Jadwal Maintenance 'Honkai Star Rail' Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Jadwal Maintenance "Honkai Star Rail" Versi 2.2, Siap-siap Ada Karakter Baru

Game
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Mulai 8 Mei, Ini Jadwal dan Tim yang Main

Game
Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

Internet Starlink Elon Musk Cocok di Daerah Terpencil yang Tak Terjangkau Fiber Optic

e-Business
Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 'Supplier' Produk Apple

Jokowi Prihatin Indonesia Hanya Punya 2 dari 320 "Supplier" Produk Apple

e-Business
Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Cara Mengatasi Background Google Meet Terbalik

Software
Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Cara Nonton Apple Event Nanti Malam Pukul 21.00 WIB, iPad Baru Dirilis?

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com