JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial akan menelaah laporan Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Hari ini, Senin (15/8/2011), Prita melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung yang menerima putusan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam kasusnya kepada Komisi Yudisial (KY). "Karena masih baru, kita akan telaah-telaah terlebih dahulu laporannya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.
Dalam laporannya, Prita melaporkan tiga hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011. Mereka yang dilaporkan adalah, ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.
Menurut Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita, dalam putusan kasasi itu ada pertentangan putusan antara putusan perdata Hakim Agung dengan gugatan rumah Sakit Omni. "Jadi langkah selanjutnya nanti tergantung dari hasil telaah itu, apa merupakan laporan yang terkategori sehingga dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Asep.
Sebelumnya, dikatakan Slamet, dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi.
Sementara, dalam putusan pidana disebutkan, keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.
"Jadi ini secara jelas ada pelanggaran kode etik. Bahkan mereka (Hakim Agung) memasukan pertimbangan jaksa yang tanpa diteliti lebih jauh kebenarannya. Ini yang akan kita laporkan sebagai pelanggaran kode etik hakim," kata Slamet.
Sementara itu, Prita mengaku akan terus memperjuangkan haknya tersebut. Ia menilai, sebagai warga negara dirinya berhak mendapat keadilan hukum dari perkara yang menjeratnya.
"Saya mencari keadilan dari hasil perkara hukum saya. Kepada siapa lagi saya mengadu dan berbicara, saya sebagai masyarakat bingung, karena perkara hukum bilang saya bebas, dan satu lagi bilang saya bersalah," kata Prita.
Seperti diberitakan, Prita Mulyasari kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember tahun 2009.
Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra Serpong yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis.
Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah. Setelah MA memutuskan menerima kasasi jaksa atas perkara pidananya, Senin (1/8/2011) lalu, Prita didampingi Penasihat Hukum OC Kaligis dan Koodrinator Koin Untuk Prita Fahmi Idris mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.