Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencurian Pulsa

Pelapor Ajukan Bukti Baru

Kompas.com - 09/11/2011, 15:41 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor kasus dugaan penipuan pulsa, Feri Kuntoro, mengajukan bukti baru kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Bukti baru itu berupa tagihan bulan Oktober 2011 yang memuat pemotongan tagihan sebesar Rp 300-an.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Feri Kuntoro, David Tobing, usai mendampingi Feri yang diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

"Kita sampaikan bukti baru yaitu dari tagihan, ada rincian uang yang dikembalikan sekitar Rp 300-an. Itu menunjukkan uang yang pernah diambil," kata David.

Dengan adanya bukti baru, menurut David, penyidik perlu segera memeriksa pihak-pihak terkait, yaitu operator telkomsel dan content provider. Kasus dugaan penipuan pulsa itu jelas merupakan tindak pidana karena dinilai bertentangan dengan pasal 378 dan 372 KUHP, UU Perlindungan Konsumen, dan UU mengenai Informasi dan tekonologi.

Menurut David, selain Feri, pelapor lain, yaitu Hendri Kurniawan juga direncanakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, tawaran mendapatkan hadiah yang ditawarkan content provider terhadap kliennya dalam pengiriman pesan singkat ke telepon seluluer kliennya, tidak terdaftar di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com