Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Diminta Percepat Penataan 3G

Kompas.com - 10/11/2011, 09:22 WIB

Sejak Maret 2011 Kemkominfo melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika telah mengeluarkan surat penataan pita Frekuensi 2.1 Ghz. Surat ini dibuat berdasarkan hasil rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tentang pembahasan kanal kedua 3G.

Keputusannya, ketika itu, mengharuskan Telkomsel melakukan migrasi sebab blok yang saat ini ditempati Telkomsel akan dialokasikan kepada operator lain.

Disebutkan bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2.1 GHz.

Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot Dewa Broto mengungkapkan rapat pleno BRTI sebenarnya sudah memutuskan bahwa Telkomsel harus bergeser.

Potensi PNBP

Desakan agar Kemenkominfo menuntaskan penataan frekuensi 3G juga disampaikan anggota Komisi I DPR-RI Roy Suryo.

"Apabila Kemenkominfo cepat menandatanganinya, maka terdapat potensi pendapatan tambahan PNBP dari BHP satu kanal Axis dan Hutchison," ujar Roy yang merupakan anggota Fraksi Demokrat.

Sementara itu Direktur Layanan Korporasi Hutchison Sidarta Sidik juga mengatakan pemerintah seharusnya mengerti bahwa apabila penataan frekuensi terlambat dilakukan maka potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan hilang.

Sebelumnya Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan persoalan ini timbul karena penataan yang lalu tidak memperhitungkan masa depan spektrum.

"Sebagai perusahaan milik Negara, kami juga berhak minta tata ulang secara keseluruhan karena masa depan spektrum frekuensi mengarah kepada teknologi yang konvergen, yaitu LTE, kami juga berpikir agar tidak ada kerugian negara oleh Negara," kata Sarwoto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com