Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen Pahit Penyiaran

Kompas.com - 02/02/2012, 02:15 WIB

ISWANDI SYAHPUTRA

Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.

Peraturan menteri (permen) tersebut antara lain mengatur tentang penataan dan persiapan awal migrasi dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital. Ini seperti permen pahit yang harus ditelan dunia penyiaran Indonesia, tidak bisa tidak, mau tidak mau, siapa tidak siap, dunia penyiaran di Tanah Air memang harus masuk dalam sistem siaran digital.

Penyiaran digital mengandaikan satu frekuensi yang digunakan oleh satu stasiun televisi saat ini dapat menawarkan 12 slot siaran. Selain itu, teknologi penyiaran berbasis digital tersebut juga menjanjikan tampilan gambar lebih bersih dan suara yang lebih jernih. Pendek kata, teknologi siaran digital merupakan proyeksi siaran masa depan yang menguntungkan siapa saja.

Dalam sistem penyiaran digital dikenal dua penyelenggara yang berbeda. Pertama, disebut dengan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) yang dapat disebut juga sebagai penyedia jaringan (networking provider). Kedua, Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS) yang dapat disebut juga sebagai penyedia konten (content provider).

Migrasi dari sistem siaran analog ke sistem siaran digital ini seperti revolusi teknologi yang kelak berimplikasi pada sektor ekonomi, politik, dan sosial. Revolusi teknologi penyiaran ini mutlak dilakukan oleh seluruh negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU), termasuk Indonesia. Ibarat setir kemudi pada bus kota, peralihan sistem penyiaran ini seperti memindahkan setir mobil dari semula berada di sebelah kanan dipindahkan ke sebelah kiri.

Perpindahan setir tersebut secara masif tentu akan berimplikasi pada perubahan banyak hal, seperti perubahan posisi pintu masuk penumpang, perubahan posisi halte, perubahan kebiasaan menyetir sopir, perubahan kebiasaan penumpang, dan perubahan rambu lalu lintas, serta perubahan lain yang menyertainya. Karena itu, peralihan ini bukan persoalan sederhana. Penataan peralihan ini persoalan fundamental penyiaran masa depan. Sebab itu, tidak cukup hanya diatur oleh peraturan menteri belaka.

Sebagai hal fundamental dalam menata sistem siaran, seharusnya pengaturan tentang penyiaran digital diatur dalam sebuah undang-undang, tidak cukup hanya dengan sebuah peraturan menteri.

Bertentangan

Kendati gagasan pokok migrasi dari sistem siaran analog ke sistem siaran digital dalam peraturan menteri tersebut dapat diterima sebagai sebuah keharusan yang tidak dapat dihindarkan, terdapat beberapa prinsip dalam peraturan menteri tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pertama, dalam Undang-Undang Penyiaran hanya diakui empat terminologi lembaga penyiaran, yaitu lembaga penyiaran swasta (LPS), lembaga penyiaran publik (LPP), lembaga penyiaran berlangganan (LPB), dan lembaga penyiaran komunitas (LPK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com