Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Dituntut karena Gratiskan Google Maps

Kompas.com - 03/02/2012, 13:46 WIB

KOMPAS.com — Google Maps yang bisa diakses secara gratis tentu sangat membantu sebagai penunjuk jalan, terlebih untuk wisatawan. Namun, karena menawarkan layanan peta online ini secara gratis, Google dianggap telah melakukan kompetisi yang tidak adil dalam bisnis.

Hal ini terjadi di Paris, Perancis, di mana Google Perancis dan perusahaan induk Google Inc dituntut oleh perusahaan lokal bernama Bottin Cartographes, yang menyediakan layanan peta online berbayar. Perusahaan ini menganggap Google dapat mengancam masa depan bisnis mereka.

Pengadilan Komersial Perancis memutuskan Google bersalah dan meminta raksasa mesin pencari itu membayar 500.000 euro (sekitar Rp 6 miliar) sebagai ganti rugi dan 15.000 euro (sekitar Rp 180 juta) sebagai denda.

Pengacara Bottin Cartographes, Jean David Scemmama, mengatakan, ini adalah akhir dari pertempuran selama dua tahun, sebuah keputusan tanpa preseden.

"Kami membuktikan ilegalitas dari strategi Google untuk menghancurkan pesaingnya. Pengadilan pun mengakui ada ketidakadilan dan metode kasar yang ditujukan kepada Bottin Cartographes. Ini adalah kali pertama Google telah dihukum karena layanan Google Maps," tambah Scemmama, Kamis (2/2/2012).

Juru bicara Google Perancis menjawab, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Kami tetap yakin bahwa sebuah alat pemetaan gratis berkualitas tinggi sangat bermanfaat untuk pengguna internet dan website lainnya," tegas juru bicara Google.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com