Ketua Dewan Lembaga Demografi Universitas Indonesia Sonny Harry B Darmadi menegaskan, untuk memperkecil persoalan selama masa transisi, pemerintah harus mempercepat distribusi KTP elektronik ke warga yang belum menerima. Apabila tidak akan muncul persoalan berikutnya mengenai e-KTP.
”Upaya pemerintah melarang orang memfotokopi e-KTP tidak akan maksimal. Sebab kebutuhan menggandakan e-KTP tidak akan terbendung untuk kebutuhan aktivitas sehari-hari,” kata Sonny.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea menambahkan, sosialisasi teknis dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. ”Tim ahli ada di sana (Kemendagri). Yang tahu spesifikasinya Kemendagri. Masyarakat harus jelas mengetahui ketahanan fisik cip terhadap panas,” kata Purba, Jumat (10/5).
Peran Pemprov DKI Jakarta sebatas membantu sosialisasi sampai tingkat kelurahan tentang imbauan untuk cukup sekali saja memfotokopi e-KTP. ”Kalau diperlukan lagi, yang difotokopi bukan fisik e-KTP, tetapi fotokopiannya,” ujar Purba Hutapea.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, sampai saat ini, warga yang telah merekam KTP elektronik sebanyak 6.024.282 orang. Jumlah e-KTP warga Jakarta yang sudah dicetak Kemendagri sebanyak 5.467.687 lembar. Dari jumlah itu, sebanyak 4.895.819 lembar sudah diterima warga Jakarta.