KPPU menilai tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham Axis oleh XL.
Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan, persetujuan KPPU ini menjadi momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi di Indonesia. "Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang terkait dengan regulator," kata Hasnul dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (10/3/2014).
Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan proses akuisisi dan merger akan patuh kepada peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, rencana merger kedua perusahaan ini juga telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.
Selanjutnya, XL dan Axis akan melebur menjadi satu. Kepada para regulator, XL berjanji untuk tetap menawarkan produk yang terjangkau, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas pasar, agar dampak merger bisa dinikmati masyarakat. "Terwujudnya merger XL-Axis akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat,” tambah Hasnul.
XL wajib mengembalikan frekuensi
Untuk mendapatkan Axis, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mewajibkan XL untuk mengembalikan frekuensi seluas 10 MHz di spektrum 2.100 MHz (3G). Frekuensi yang ditarik itu adalah blok 8 milik XL atau frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz, dan blok 12 milik Axis atau frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.
Jika akuisisi dan merger rampung, berarti XL akan memiliki alokasi frekuensi seluas 15 MHz di spektrum 2.100 MHz dan 22,5 MHz di spektrum 1.800 MHz.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan