Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Go-jek dan Uber Jangan Ditolak Tapi Diatur

Kompas.com - 01/07/2015, 11:23 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara berpendapat aplikasi ride sharing, seperti Uber atau Go-Jek, merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang tak bisa dihindari. Dia pun mengakui pemerintah Indonesia membutuhkan aturan terkait hal itu.

“Menurut saya soal ride sharing mesti diatur, karena ini mirip dengan e-commerce. Kalau e-commerce itu sesuatu yang pasti akan datang, yaitu digital economy. Nah, pemanfaatan teknologi TI seperti ini (ride sharing) juga akan datang,” ujarnya di sela acara buka bersama di Rumah Dinas Menkominfo, Selasa (30/6/2015).

Rudiantara menambahkan, perkembangan teknologi seperti itu tidak dapat ditolak. Selain itu, perusahaan-perusahaan asing, baik diundang atau tidak, pasti akan datang karena melihat potensi pasar Indonesia.

“Kita tidak bisa menolak. Mereka dari Internasional, diundang atau tidak ya akan datang karena melihat pasar Indonesia. Dan sebaiknya kita mengatur dari awal. Kalau menurut saya lebih baik seperti e-commerce, kita harus bikin semacam regulatory framework. Nanti saya follow up ke Pak Jonan (Kementerian Perhubungan),” terang pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Sebelumnya, layanan ride sharing seperti Uber dan Go-Jek sempat menuai kontroversi. Uber disebut sebagai taksi ilegal dan lima unit kendaarannya dijebak oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kemudian digiring ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sementara itu sejumlah Go-Jek yang merupakan pemain lokal juga mendapat respon negatif dari penyedia jasa ojek tradisional. Sejumlah pengemudi Go-Jek, diteror dan diancam oleh ojek tradisional ketika mereka berusaha menjemput penumpang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com