Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Revisi Pasal Karet di UU ITE?

Kompas.com - 02/08/2015, 08:22 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal tahun ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara memastikan niat untuk merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini revisi tersebut sudah masuk ke tahap baru dan akan segera dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dia menjelaskan revisi UU ITE sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dipastikan tidak ada duplikasi pasal atau peraturan lain.

"UU ITE sudah selesai harmonisasi, tinggal tunggu pembahasan saja di DPR. Cuma pasal 27 ayat 3 yang kami ubah," tegas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di rumah dinasnya, Jumat (31/7/2015) malam.

"Sekarang statusnya sudah di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal tanda tangan oleh presiden kemudian dibawa ke DPR," imbuhnya.

Chief RA, sapaan akrabnya, berjanji revisi tersebut bisa selesai dengan cepat. Terutama karena perubahan yang dilakukan tidak banyak, hanya pada Pasal 27 ayat 3 saja.

Inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Dan dengan demikian orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.

"Ada juga pro kontra soal pembahasan ini, misalnya mau membahas pasal lain. Tapi saya tekankan untuk pasal 27 ayat 3 saja, supaya tidak segala hal disangkutkan ke situ,"  jelas Chief RA.

"Harapan kita, jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan," imbuhnya.

Dijelaskan Staff Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Kemenkominfo Danrivanto Budhijanto, perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan. Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain.

Danrivanto menambahkan, proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut.

Perlu diketahui, UU ITE terbit pada 25 Maret 2008 silam dengan cakupan globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam UU ITE tersebut terdapat Pasal 27 ayat 3 yang kerap menjadi sorotan. Pasal yang dimaksud sebenarnya membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa atau internet. Sayangnya butir ini sering digunakan untuk memidanakan netizen yang melayangkan kritik melalui dunia maya.

Hasilnya sejumlah ormas, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras menuntut dihapusnya pasal tersebut. Sejumlah pasal berbeda yang kerap menuai masalah antara lain pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenapa Google Play Store Tidak Bisa Download Aplikasi? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Google Play Store Tidak Bisa Download Aplikasi? Begini Cara Mengatasinya

Software
Cara Membuat Video dari Teks dengan Dream Machine Luma AI, Gratis

Cara Membuat Video dari Teks dengan Dream Machine Luma AI, Gratis

Internet
Mengenal Ransomware LockBit 3.0 Brain Chiper yang Serang PDNS dan Minta Tebusan Rp 130 Miliar

Mengenal Ransomware LockBit 3.0 Brain Chiper yang Serang PDNS dan Minta Tebusan Rp 130 Miliar

e-Business
Aplikasi Video Profesional Blackmagic Camera Kini Hadir di Android

Aplikasi Video Profesional Blackmagic Camera Kini Hadir di Android

Software
Media Asing Soroti Serangan Ransomware ke PDN Indonesia

Media Asing Soroti Serangan Ransomware ke PDN Indonesia

Internet
100 Jam Layanan Imigrasi Lumpuh, Pemerintah Baru Ungkap PDNS Kena Ransomware

100 Jam Layanan Imigrasi Lumpuh, Pemerintah Baru Ungkap PDNS Kena Ransomware

Internet
Kronologi Serangan Ransomware PDN, Lumpuhkan Layanan Imigrasi sejak 20 Juni, Baru Terungkap 4 Hari Kemudian

Kronologi Serangan Ransomware PDN, Lumpuhkan Layanan Imigrasi sejak 20 Juni, Baru Terungkap 4 Hari Kemudian

Internet
OnePlus Nord CE 4 Lite 5G Resmi, HP Android Kamera 50 MP dan Fast Charging 80 Watt

OnePlus Nord CE 4 Lite 5G Resmi, HP Android Kamera 50 MP dan Fast Charging 80 Watt

Gadget
Puluhan Karyawan Bank Dipecat Karena Pura-pura Kerja Pakai 'Keyboard Palsu'

Puluhan Karyawan Bank Dipecat Karena Pura-pura Kerja Pakai "Keyboard Palsu"

Internet
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Hacker Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Hacker Minta Tebusan Rp 131 Miliar

Internet
BliBli Resmi Beli Dekoruma Rp 1,16 Triliun

BliBli Resmi Beli Dekoruma Rp 1,16 Triliun

e-Business
Infinix Note 40 Series Racing Edition Resmi di Indonesia, HP 'BMW' Harga Rp 2 Jutaan

Infinix Note 40 Series Racing Edition Resmi di Indonesia, HP "BMW" Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
Riset OpenSignal: Internet Telkomsel Tercepat, Jangkauan Terluas

Riset OpenSignal: Internet Telkomsel Tercepat, Jangkauan Terluas

Internet
WhatsApp Siapkan Fitur Transfer Chat Pakai QR Code, Lebih Gampang

WhatsApp Siapkan Fitur Transfer Chat Pakai QR Code, Lebih Gampang

Software
Badan Siber RI Ungkap Penyebab Gangguan Pusat Data Nasional

Badan Siber RI Ungkap Penyebab Gangguan Pusat Data Nasional

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com