Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hafizh Nabiyyin
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet

Lulusan Hubungan International Universitas Potensi Utama Medan

kolom

Tolak Blokir X

Kompas.com - 20/06/2024, 10:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DENGAN tegas dan lugas, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan tidak akan segan memblokir X jika tidak patuh pada aturan yang ada di Indonesia.

“Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi),” ujar Budi kepada Reuters, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (18/6/2024).

Pernyataan Menkominfo ini merupakan respons atas pernyataan bos X, Elon Musk, yang pada pekan sebelumnya mengatakan X mengizinkan konten dewasa untuk dibagikan di platformnya.

Konten dewasa memang merupakan barang ilegal di Indonesia karena dilarang dalam UU Pornografi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada medio 2016-September 2023, Kominfo mencatat telah memblokir 1,21 juta situs dan lebih dari 737.000 konten media sosial berisi pornografi di internet.

Konten dewasa dalam beberapa keadaan memang sangat berbahaya. Misalnya, bila diakses oleh anak-anak, atau jika berisi storyline yang merendahkan perempuan, ataupun ketika konten disebarkan tanpa persetujuan (consent) pemilik tubuh.

Namun, apakah langkah pemblokiran terhadap X benar-benar bisa mencegah dampak buruk di atas? Atau malah menciptakan masalah baru?

Problem moderasi konten X

X (dulu Twitter), selama ini banyak mendapat kritik dari pegiat hak asasi manusia (HAM) karena platformnya seolah menjadi sarang penyebaran konten kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Sebelum menyatakan memperbolehkan konten dewasa, X memang tidak memiliki aturan yang secara tegas melarang maupun mengizinkan penyebaran konten ini di platformnya.

Namun, sejak Desember 2021, X sudah memiliki aturan yang jelas melarang penyebaran KBGO, khususnya konten intim non-konsensual (NCII):

Anda tidak boleh mengunggah atau membagikan foto-foto atau video-video intim seseorang yang diproduksi atau didistribusikan tanpa persetujuannya,” begitu bunyinya.

Meskipun demikian, pada praktiknya, konten-konten NCII masih banyak sekali beredar di platform tersebut.

Teknologi moderasi konten otomatis yang dimiliki platform tersebut terkesan tidak berdaya dalam membedakan mana konten dewasa konsensual dan mana yang non-konsensual.

Oleh karena itu, pelaporan harus dibuat manual oleh manusia. Namun, prosesnya tidak kilat. Ada jeda waktu cukup lama antara pembuatan laporan hingga konten benar-benar dihapus.

Selama jeda waktu ini, konten NCII sangat rawan dapat terus menyebar luas, bahkan ke situs-situs maupun kanal-kanal lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com