Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi, Bagaimana Kinerja Badan Ekonomi Kreatif?

Kompas.com - 20/10/2015, 15:02 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com - Sejak awal memimpin, Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi-JK sesumbar bakal memajukan industri kreatif di Indonesia. Berkat dorongan para relawan, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No.6 tahun 2015 yang mengatur tentang pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Lembaga pemerintah nonkementerian tersebut dinaungi dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Fungsinya untuk merumuskan, menetapkan, mengoordinasi dan mensinkronisasi seluruh kebijakan terkait ekonomi kreatif.

Sepekan setelah Perpres diresmikan, tepatnya 26 Januari 2015, Jokowi melantik Triawan Munaf sebagai Kepala Bekraf di Aula Istana Negara. Optimisme dan harapan para pelaku ekonomi kreatif pun dititipkan ke pundak Triawan.

Dalam hal ini, setidaknya ada 16 subsektor yang ditangani Bekraf, yakni aplikasi dan game, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan dan seni rupa.

Sepak terjang pertama Bekraf

Pada 4 Februari 2015, untuk pertama kalinya Triawan menggelar diskusi terbuka bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan media massa. Kala itu, Triawan mengklaim telah blusukan ke beberapa pelaku ekonomi kreatif untuk mendalami tantangan dan kebutuhan mereka.

"Tiga bulan ini baru tahap mendengarkan," kata dia kala itu.

Setelah tiga bulan, belum juga terlihat kebijakan atau program kerja nyata dari Bekraf. Dalam beberapa kesempatan, Triawan berkilah tak bisa bergerak akibat ruwetnya birokrasi.

Menurutnya, lembaga baru yang ia pimpin belum memiliki struktur kelembagaan yang mumpuni. Karena itu anggaran Bekraf pun belum bisa cair.

"Saya masih sendiri, kantor juga belum ada," kata dia.

Baru pada 27 Juli 2015, atau enam bulan setelah diresmikan, Bekraf akhirnya melengkapi struktur kelembagaannya. Ada delapan pimpinan tinggi madya yang dilantik.

Segera setelahnya, anggaran Bekraf dari DPR pun turun. "Tapi tahun ini hanya untuk anggaran operasional. Anggaran program kerja baru bisa digunakan tahun depan," kata Triawan pada September lalu.

Triawan mengakui lembaganya bergerak lambat. Ia pun mengeluhkan proses birokrasi yang berkelit. Tapi, ia juga paham keruwetan tersebut sesuai dengan prosedur pemerintahan.

"Kami bekerja dengan uang rakyat. Apapun yang dilakukan harus detil agar bisa dipertanggungjawabkan. Prosesnya memang lama. Apalagi kami lembaga baru. Tapi kami harus ikuti semua prosedur," ia menjelaskan.

Bekraf pada tahun 2016

Pun begitu, kata Triawan, tak berarti Bekraf saat ini hanya leha-leha. Ia berjanji pada tahun 2016 kinerja Bekraf sudah bisa diukur.

Saat ini, Triawan dan timnya tengah mendekati beberapa lembaga pemerintahan untuk berkolaborasi dalam perumusan kebijakan. Adapula program-program strategis yang rencananya akan direalisasikan mulai awal tahun depan. Berikut di antaranya.

1. Fokus pada tiga subsektor: aplikasi digital, film dan musik.

Menurut Triawan, ada beberapa subsektor industri kreatif yang sudah berjalan dengan baik tanpa perlu penanganan khusus. Ia mencontohkan kuliner dan fesyen.

"Tanpa diapa-apakan, kedua industri tersebut berkembang sangat agresif," menurut dia.

Adapun subsektor yang menurut Triawan sangat potensial namun masih perlu digenjot dengan kebijakan dan program kerja antara lain aplikasi digital dan game, film dan musik.

Triawan bercita-cita agar aplikasi digital dan game lokal bisa unjuk gigi di ranah internasional. Beberapa saat lalu, Jokowi juga mengemukakan harapannya yang besar atas masa depan aplikasi digital di Indonesia.

Jokowi berharap makin banyak pengembang lokal yang membuat aplikasi bertema kebudayaan, perikanan dan pertanian. Sebab, aplikasi-aplikasi tersebut bisa sekaligus menggenjot produktivitas perekonomian di desa.

Film dan musik pun diproyeksikan bisa lebih berkontribusi pada pendapatan negara. Salah satu langkahnya adalah dengan memberantas pembajakan.

2. Membuat aturan khusus untuk tiap subsektor

Tahun depan, UU Ekonomi Kreatif juga rencananya akan dicanangkan. Triawan mengatakan aturan tersebut seyogyanya beririsan dengan regulasi yang telah berlaku saat ini. Jika tidak, perlu diadakan diskusi mendalam dengan lembaga pemerintahan lainnya.

Regulasi tentang ekonomi kreatif ini diinisiasi oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masih ada pertemuan-pertemuan lanjutan untuk persiapan UU tersebut.

Dalam penggodokannya, Triawan mengatakan tiap subsektor yang ia bawahi akan memiliki regulasi yang berbeda-beda. Ia tak ingin pukul rata aturan. Sebab, kata Triawan, tiap industri punya tantangan beda dan solusi beragam pula.

"Tiap subsektor akan ada aturan masing-masing. Jangan sampai nanti tabrakan. Untuk pembajakan musik misalnya, tentu berbeda aturannya dengan sektor aplikasi digital dan lainnya," ia menjelaskan.

3. Mengembangkan Sistem Peringatan Pembajakan

Bekraf telah menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia dan Kemenkominfo untuk mempersiapkan sistem peringatan (Alert System) di berbagai situs yang menyediakan konten musik dan film bajakan.

Saat hendak mengunduh konten secara ilegal, pengguna akan "dikagetkan" dengan pemberitahuan pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman yang dikenai.

"Jadi kalau orang membajak, bukan situsnya yang ditutup. Tapi pengunduhnya akan diberi peringatan. Semua ISP (internet service provider) akan kita ajak kerja sama," kata Triawan.

Di bawah peringatan, bakal ada tautan ke alamat pengunduhan konten orisinal yang berbayar. Triawan menjamin harga konten orisinal akan dibuat terjangkau.

Hal ini adalah upaya Bekraf untuk memotivasi para musisi dan pembuat film. Ia ingin setiap karya anak bangsa dihargai.

Saat ini, kata Triawan, Alert System sedang dalam proses pengujian. Ia ingin sistem tersebut digodok sebaik mungkin agar implementasinya sesuai harapan.

4. Membentuk Satgas Pengaduan Pembajakan.

Selain Alert System, Bekraf juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani pengaduan pembajakan.

Satgas ini nantinya bakal menerima pengaduan atas segala macam jenis pembajakan, baik secara offline maupun online dari para pemegang hak karya cipta.

Menurut Triawan, Satgas Pengaduan konten bajakan ini perlu dibuat oleh Bekraf karena kasus pembajakan merupakan delik aduan. Maksudnya, kasus pembajakan tidak bisa diproses polisi jika aduannya tak ada.

Dalam hal ini, Bekraf akan bekerja sama dengan asosiasi film, musik, serta fraksi-fraksi di DPR. "Satgas ini memantau delik pengaduan pembajakan supaya bisa ditindaklanjuti oleh polisi," ia menjelaskan.

5. Dana Rp 1 triliun untuk startup

Bekraf menargetkan dana Rp 1 triliun untuk modal usaha startup. Dana tersebut berbentuk pinjaman usaha tanpa agunan aset.

Mekanismenya diatur oleh Bekraf dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bekraf, kata Triawan, hanya bertindak sebagai "agen" yang mempermudah hubungan antara startup dan pemberi modal.

Sementara itu, OJK akan menjadi penghubung ide pelaku startup dengan insititusi bank yang memberi pinjaman.

Nantinya, bagi yang punya ide mengembangkan aplikasi, game, atau usaha kreatif lainnya, cukup menukarkan idenya itu dengan modal yang akan diberikan. Hak cipta tetap milik pencetusnya.

Mekanisme pengajuan ide hingga pencairan dana akan dibuat sesederhana mungkin. Triawan mengindikasikan, nantinya dibuat situs atau aplikasi sebagai wadah pengajuan ide.

Jadi, pencetus ide tak perlu repot-repot keluar rumah untuk melewati rentetan prosedur administratif lapangan. Ide-ide yang terkumpul akan diseleksi terlebih dahulu sebelum dinyatakan layak untuk mendapat pinjaman.

Semua wacana-wacana ini dijadwalkan mulai terealisasi pada 2016. Kita tunggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com